Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi B DPRD Kota Surabaya melakukan peninjauan lapangan terkait adanya laporan dugaan Pasar Induk Sidotopo (PIS) yang telah beroperasi tanpa mengantongi.
Peninjauan lapangan ini untuk memastikan adanya dugaan belum lengkapnya perizinan yang dimiliki oleh PIS.
“ Ini menjadi polemik, dimana saya beberapa minggu yang lalu mendapat kabar dari warga bahwa pasar induk Sidotopo ini telah beroperasi. Dimana isunya mereka belum mengantongi izin,”ujar Sekretaris Komisi B, Mahfudz saat melakukan peninjauan lapangan di Pasar Induk Sidotopo, Senin (03/10/2022) siang.
Mahfudz menambahkan, peninjauan ini sekaligus untuk memastikan sejauh mana perizinan yang telah dimiliki oleh PIS tersebut, namun sayangnya tidak ada pihak manajemen yang berhasil di temui.
“ Kami hanya memastikan aduan masyarakat beberapa minggu yang lalu. Dan memang saya tanya kepedagang ternyata sudah dua minggu berjualan,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjut Mahfudz pihaknya akan memanggil dalam rapat dengar pendapat pada pekan ini.
“ Kita akan memanggil pihak pengelola dan Pemkot Surabaya dalam rapat dengar pendapat kamis mendatang,” lanjutnya.
Legislator PKB ini juga mendesak Pemkot Surabaya untuk mengambil langkah tegas sebagai upaya penegakan Perda.
“ Berdasarkan informasi dari kepala dinas, perizinannya masih dalam proses. Ini tidak boleh dong kalau beroperasi. Saya minta ada upaya tegaslah dari Pemkot, jangan tebang pilih,” desaknya.
Ditempat yang sama, Jaya salah satu pedagang PIS asal Bali menggatakan jika dirinya telah berjualan sejak dua minggu yang lalu.
Ia juga mengaku bahwa dirinya adalah pedagang yang sebelumnya berdagang di Pasar Induk Osowilangon (PIOS).
“ Saya dulunya di PIOS, karena disana sepi, saya pindah berjualan disini sejak dua minggu yang lalu,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam pantauan dilapangan banyak pedagang lainnya selain Jaya, yang menggelar dagangan di PIS.
Selain aktivitas pedagang juga nampak adanya aktivitas pekerja yang tengah menyelasikan pembangunan beberapa kios dikawasan tersebut.
Berdasarkan informasi, lahan yang ditempati oleh PIS ini merupakan lahan milik PT KAI yang disewa oleh pengelola selama 20 tahun.