Komisi A Warning Keras Pemilik Gedung Bertingkat yang Sepelekan SLF

oleh -182 Dilihat
oleh
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna

Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya kembali menggelar rapat koordinasi terkait pelaksanaan SLF dikalangan pemilik gedung bertingkat di Surabaya.

Langkah tersebut sebagai upaya membantu Pemerintah Kota (Pemkot) untuk melancarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengawasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ada di gedung bertingkat.

“Seperti Mall, hotel atau ruko yang harus mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujar Pertiwi Ayu Krishna Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/06/2022)

Legislator Golkar ini menambahkan akan menjadi sangat berat bagi Pemkot jija tidak ada upaya dari pihak lain untuk mengingatkan kepada para pemikik gedung.

Pasalnya, Kata Ayu, Dinas Cipta Karya sudah menyurati 500 pengusaha gedung, namun yang mendaftar sekitar 119 sedangkan  yang baru selesai sekitar 40.

“Saya pikir kemarin sudah selesai sampai  sekitar 50 sekian. Ternyata, masih ada yang menggantung sekitar 60 dari 119 yang harus menyelesaikan persyaratan SLF tersebut.

Menurut Ayu, kemungkinan pengusaha harus melengkapi persyaratan SLF dari PMK, Dinas Lingkungan Hidup atau dinas lainnya.

“Pengusaha pengusaha kita ini sudah lunak kepada pemerintah kota agar memberikan percepatan mengantongi SLF ini,” katanya.

Meski demikian, Ayu menegaskan, pihaknya mewanti-wanti agar tidak ada tudingan menjadi momok meski pengusaha sudah mengantongi SLF, namun bagi yang belum diharqpkan tidak untuk menyepelekan masalah ini.

“Kami berharap pengunjung, pekerja dan masyarakat betul betul terlindungi dan safety didalam gedung tersebut. Kami mengimbau kepada pengusaha gedung jangan menyepelekan SLF ini,” tegasnya.

Jika tak diindahkan, tegas Ayu, pihaknya tidak segan akan memanggil para pengusaha gedung yang tidak segera melaksanakan SLF.

“Tunggu saja bagi pengusaha gedung yang tidak segera melaksanakan SLF ini, kami akan panggil di komisi A DPRD Surabaya,” pungkasnya.(hadi)