
Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Kota Surabaya masih menemukan gedung bertingkat yang masih mengabaikan keberadaan alat pendukung keselamatan dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan tersebebut didapati oleh Komisi A saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Disbudporapar, DPRKPP dan Satpol PP Kota Surabaya terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Selasa (12/07/2022)
Beberapa tempat menjadi sasaran Sidak diantaranya tempat hiburan malam yakni Royal KTV, Atmosphere SPA di jalan Embong Malang dan Fave Hotel Mex Tunjungan di jalan Tegalsari.
Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, saat sidak di Royal KTV pihaknya menemukan sistem fire hydrant (sprinkler) tidak berfungsi atau tidak aktif.
“Hiydrant atau sprinkler alat pemadam kebakaran di Royal KTV ini tidak aktif,” ujar Pertiwi Ayu Krishna kepada awak media usai sidak.
Apabila sudah mengajukan dan keluar SLF, kata legislator Golkar ini, pihaknya akan mempertanyakan kepada pemerintah kota
“Tapi kalau memang itu belum keluar (SLF) itu (sprinkler red) harus diperbaiki dulu agar rekomendasinya betul betul keluar dengan baik,” tuturnya.
Bahkan, kata Pertiwi Ayu Krishna akrab disapa Ayu ini, akan terus turun (sidak) di gedung gedung yang sudah ber SLF juga
“Pasti kami akan cek ulang demi untuk keselamatan warga kota Surabaya baik itu pengunjung gedung mall, hotel dan pekerja ada disana,” tegasnya.
Selain SLF, kata Ayu, izin operasional di KTV sudah lengkap, tetapi untuk di SPA izin operasionalnya belum ada.
“Izin operasional di spa (Atmosphere) yang belum ada, tapi kalau di tempat karaokenya sudah ada (Izin),” paparnya.
Dengan adanya temuan itu, kata Ayu, komisi A tidak akan langsung memanggil untuk hearing tetapi akan dikelompokkan
“Kami akan kelompokkan mana saja sprinkler SLF gedung yang tidak aktif,” tegasnya
Hal sama juga diungkapkan oleh anggota komisi A lainnya, Syaifuddin Zuhri, mengatakan sidak komisi A ini supaya seluruh dinas terkait tidak hanya mengeluarkan izin tetapi bentuk moral dan tanggung jawab.
“Ini agar supaya SLF yang dikeluarkan mampu memberikan perlindungan bagi publik, pengguna, maupun pemilik gedung tersebut,” tuturnya
Dari sana, menurut legislator PDIP ini, mengaku melihat sudah beroperasional seperti ditempat royal KTV maupun di SPA tersebut
“Di SPA (Atmosphere red) itu belum memiliki izin operasional dan gedungnya tidak layak,” ungkapnya
Karena, menurut Syaifuddin Zuhri akrab disapa Kaji Ipuk ini, sprinkler SLF untuk perlindungan dari satu sisi sesuai yang diatur dalam peraturan tentang SLF
Kaji Ipuk mencontohkan, kalau dalam satu kategori alat pemadam kebakaran tidak fungsi sama sekali dan dibiarkan ini sama halnya membahayakan keselamatan pengunjung dan penghuni digedung tersebut.
“Ini berarti pemerintah kota sengaja membuat lubang kubur bagi mereka yang akan berkunjung disana,” katanya
Sedangkan di Fave Hotel ini, menurut Kaji Ipuk, pihaknya melihat IPAL nya tidak sempurna
“Jadi sesuai dengan Perda khususnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) harus sering melakukan pengawasan dan kontrol,” tuturnya.
Sementara itu, salah satu Koordinator Bidang Penataan Ruang DPRKPP Kota Surabaya Syaifulloh mengaku, sudah mengirimkan surat teguran kepada seluruh gedung terkait SLF.
“kita sudah mengirim teguran panggilan ke semua gedung harus memiliki SLF ,” katanya
Untuk sementara ini, kata Syaifulloh, ada sebagian belum respon dan juga sudah ada yang mengajukan SLF.
Untuk jumlah data gedung, Syaifulloh belum bisa menyebutkan jumlah data gedung yang memiliki SLF atau belum mengajukan SLF
“Sementara ini belum bisa memberikan data jumlah gedung dan saya harus cek dulu ya,” pungkasnya. (hadi)