Komisi A DPRD Surabaya Minta Pemkot Maksimalkan SDM Jelang Penyaluran Dana Kelurahan

oleh -121 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi A DPRD Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat kelurahan sebelum pelaksanaan penyaluran dana kelurahan tahun 2020 mendatang.

” Saya berharap pemkot bisa memkasimalkan persiapan SDM untuk bisa melaksanakan penyaluran dana kelurahan ” ujar Reni Astuti Anggota Komisi A DPRD Surabaya Senin (12/08).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini beralasan bahwa dalam uji kompetensi masih ada sekitar 30 lurah yang belum lolos.

” Dalam uji kompetensi beberapa waktu lalu masih ada 30 lurah yang tidak lolos. Ini harus menjadi perhatian khusus” paparnya.

Dana kelurahan yang di atur di dalam Undang – Undang (UU ) No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengalokasikan dana kelurahan di APBD.

Saat ini, DPRD Kota Surabaya sedang melakukan pembahasan dan melakukan Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ), soal dana kelurahan.

Mengenai dana kelurahan, Reni menjelaskan bahwa, dana kelurahan. Nantinya difungsikan, untuk sarana dan prasarana. Dan juga untuk kepentingan masyarakat di wilayah kelurahan.

“Nanti untuk nilai dana kelurahan, besarannya lima persen, dikalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD – Red ), lalu dikurangi Dana Alokasi Khusus ( DAK- Red ) dan ditambah Dana Alokasi Umum ( DAU – Red ) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN – Red ),” papar Reni, di gedung DPRD Surabaya, Senin (12/08).

Tahun – tahun sebelumnya, lanjut Reni, Pemkot Surabaya sudah mengalokasikan dana tersebut. Sedangkan untuk besarannya hampir sama dengan yang di isyaratkan oleh Undang – Undang No 23 Tahun 2014.

“Hanya saja, yang membedakan untuk tahun ini, ada tambahan dari DAU sebesar Rp. 54 Miliar. Untuk dibagikan kepada semua kelurahan yang ada di Surabaya. Namun untuk tahun – tahun sebelumya, masih belum ada tambahan itu,” ungkap Reni.

Namun demikian, Reni mengatakan bahwa, muncul Permendagri baru yakni, Permendagri 130 tentang anggaran Kecamatan. Nanti anggaran Kecamatan ini, juga bisa digunakan oleh Kelurahan, diwilayah Kecamatan tersebut.

“Seperti, pekerjaan pemasangan paving dan pembuatan saluran, itu bukan lagi dinas. Tapi anggaran dari kecamatan yang dipakai. Sedangkan keluruhan sebagai pelaksana. Sebab kelurahan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA – Red ),” ujar Reni.(adv)