Surabaya, cakrawalanews.co – Sengketa masalah fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) serta Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), antara warga Darmi Hill dengan pihak pengelola perumahan dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/09/2022).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah perwakilan warga, perwakilan pihak developer dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan damai antar kedua belah pihak.
“Kita juga menyayangkan tindakan pihak pengusaha dalam hal ini pengembang, yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL,” imbuhnya.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, seharusnya warga punya wewenang pengelolaan IPL. Karena dipemukiman tersebut sudah terbentuk RT/RW.
Dalam RDP tersebut terungkap, jika warga membeli tanah kapling bukan membeli rumah. Sehingga pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL.
“Semoga apa namanya pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya. Pengusaha itu salah tangkap, ya salah tangkap. Dalam artian memaknai bahwa pengelolaan iuran RT itu harusnya melalui mereka,” ujar Ayu.
Senada, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Imam Syafi’i meminta pihak Polrestabes Surabaya untuk mengedepankan Restorative Justice. Sebab, masih banyak kasus yang lebih penting, untuk menggunakan Pro Justisia.
“Karena warga ingin mengelola IPL-nya sendiri, mereka sudah 20 tahun disana. Jadi, sudah selayaknya menjadi milik warga. Justru kita minta pihak ke developer, untuk IPL yang di collect selama 20 tahun, untuk diaudit,” tegasnya.
Politisi Partai NasDem ini menambahkan, developer Darmo Hill telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang tertera di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992, tentang perumahan. Di dalam UU tersebut menyebutkan, bahwa developer perumahan dilarang menjual tanah kavling.
“Didalam UU tersebut, menyebutkan pihak developer bisa dihukum sanksi pidana 2 tahun,” tegasnya.
Sementara itu terkait fasum yabg teelah diserahkan pengelola kepada Pemkot, Farhan staff DPRKPP Surabaya dalam rapat dengar pendapat tersebut mengatakan pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Sedangkan di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.
“Sedangkan sisanya terkendala karena sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas,” jelasnya.
Sementara itu, pihak pengelola Darmo Hill bersikukuh tetap melanjutkan proses hukum terkait tuduhan penggelapan IPL oleh pihak RT.
“Kami masih berproses di pengadilan, masih berproses hukum. Kami siap bermusyawarah dengan pihak manapun, tapi tidak dengan mencabut gugatan. Kita ini developer bukan pihak penjual tanah kavling,” ujar Dedi Prasetyo legal corporate PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai Developer Darmo Hill.
Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya merasa terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A. Dimana Lebih lanjut Toni, pihaknya baru mengetahui dalam rapat di Komisi A, jika pihak developer tidak boleh menjual tanah kavling. Tapi kenyataannya pihak developer menjual tanah kavling.
“Kita ini beli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. 100 persen warga disini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill ini malah jual kavling, bukan jual rumah,” terangnya.
Oleh karena itu Toni juga berharap supaya pihak developer segera mencabut laporan ke pihak Polrestabes Surabaya.
“Jadi mudah-mudahan warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini, bisa menyelesaikan masalah kita,” pungkasnya.(hadi)