Jakarta, Cakrawalanews.co – Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tim hukum Partai Gerindra tampak menyambangi Bareskrim Polri sambil membawa video pidato kontroversial Viktor.
Gerindra datang tak sendiri, ada Barisan Muda PAN yang menemani. Mereka datang sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat (4/8/2017). Tujuan mereka sama, hendak melaporkan Viktor Laiskodat karena menuding Gerindra dan PAN sebagai partai intoleran dan pro-khilafah.
“Saya sangat menyayangkan pernyataan saudara Viktor Laiskodat itu. Saya anggap sangat berbahaya dalam sistem demokrasi. Saya menganggap bahwa Viktor Laiskodat telah melakukan ujaran kebencian dan berpotensi untuk memecah belah umat dan membuat perpecahan di anak bangsa,” kata Ketua DPP Gerindra, Iwan Sumule di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
“Jadi kami datang ke sini, saya selaku ketua DPP Gerindra ingin melaporkan apa yang dilakukan oleh Viktor Laiskodat dalam orasi ini di NTT karena saya menganggap ini ancaman terhadap demokrasi yang sedang kita bangun secara baik,” imbuhnya.
Iwan mengatakan, Viktor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tuduhan yang dilontarkan soal Gerindra dan PAN, juga PKS dan Demokrat, harus diganjar hukuman setimpal.
“Kita tahu bahwa saudara Viktor Laiskodat adalah elite partai yang bernaung dalam koalisi pemerintahan, partai yang hari ini duduk sebagai partai penguasa. Kami juga ingin mengujiapakah hukum hari ini akan berkeadilan,” ujar Iwan yang menambahkan dirinya membawa bukti rekaman video pidato Viktor.
Sementara itu, Wasekjen PAN, Surya Imam Wahyudi jadi wakil partainya melaporkan Viktor ke polisi. PAN merasa perlu meluruskan pernyataan Viktor dengan laporan ke polisi.
“Pernyataan itu mengandung unsur ujaran kebencian, permusuhan terhadap kelompok anak bangsa yang tentu bisa memicu konflik, sehingga ini perlu diluruskan dengan laporan polisi,” ujar Surya.
Namun PAN tak membawa bukti video pidato Viktor. PAN hanya menghadirkan saksi-saksi yang sudah melihat video itu.
“Kita juga akan layangkan somasi, tenggat waktu 3 x 24 jam. Respona yang bersangkutan gimana,” ujar Surya.(dtc/ziz)