Surabaya, cakrawalanews.co – Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diharapkan dilaksanakan secara massif. Pasalnya, keberhasilan PSBB Kota Surabaya juga bergantung pada ketertiban partisipasi masyatakat. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono.
Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, mengatakan, masyarakat berhak menerima informasi lewat sosialisasi. Diantaranya soal kebijakan apa yang sedang ditempuh Pemerintah Kota Surabaya untuk menghentikan penyebaran COVID-19.
“Sosialisasi itu setidaknya mencakup hal-hal dasar, serta praktis, yang orang awam pun bisa mencerna. Bisa disampaikan dengan bahasa yang mudah yang dikenal masyarakat, misal bahasa Indonesia, bahasa Suroboyo, dan Madura,” ujar Awi melalui pernyataan resminya, Sabtu 25/04/2020.
Awi menilai, pelaksanaan sosialisasi harus dibuat massif untuk memastikan setiap orang mendapatkan informasi dengan baik. Sosialisasi ini diharapkan melibatkan seluruh jaringan pemerintahan, jaringan sosial dan jaringan ekonomi, level RT/RW, komunitas-komunitas, hingga pribadi-pribadi warga di setiap rumah.
“Sosialisasi itu dilakukan dengan berbagai cara yang kreatif, misalkan dengan menyebar potongan-potongan poster dan video, yang dishare melalui berbagai saluran media sosial dan grup-grup WA (WhatsApp), atau dirilis melalui media cetak dan elektronik,” tuturnya.
Kemudian, Awi juga menegaskan bahwa keberhasilan PSBB tidak hanya berkat kerja keras pemerintah, tenaga medis dan aparatur keamanan. Namun keberhasilan PSBB harus ditopang partisipasi publik, dalam bentuk ketaatan warga masyarakat. Tanpa partisipasi publik, Awi menilai mustahil PSBB berhasil menghentikan pendemi Covid-19.
“Masyarakat perlu mendapat penjelasan, apa itu PSBB berdasar Perwali 16 tahun 2020? Mulai kapan berlangsung penerapan PSBB, sampai kapan? Apa saja hak dan kewajiban masyarakat? Bagaimana kebijakan pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan dasar?,” terangnya.
Selain itu, Awi juga mengharapkan ada sanksi tegas yang diterapkan kepada para pelanggar selama PSBB. Dengan ini masyarakat bisa lebih patuh terhadap Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB.
“Mulai sanksi teguran lisan, teguran tertulis, tindakan pemerintah untuk menghentikan pelanggaran, sampai pencabutan ijin. Law enforcement atau penindakan hukum adalah salah satu pembeda, antara situasi sebelum dan setelah diterapkan PSBB,” pungkasnya. (hadi)