Keputusan Menutup Karaoke Saat Ramadhan Tak Bisa Diganggu Gugat

oleh -122 Dilihat
Ketua PCNU Surabaya Muhibin
Ketua PCNU Surabaya Muhibin Zuhri

Surabaya, cakrawalanews.co – Wacana diperbolehkannya karaoke keluarga buka pada saat bulan Ramadhan mendapat penolakan keras dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kota Surabaya. Keputusan Pemkot Surabaya menutup karaoke selama bulan suci Ramadhan itu tidak boleh diganggu gugat.

Ketua PCNU Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri menjelaskan, bola panas terkait perizinan karaoke keluarga saat bulan Ramadan saat ini berada di Pemerintah Kota Surabaya. Jika pemkot mengabulkan permohonan tersebut, itu akan menjadi preseden buruk.

“Pemkot bisa dipandang tidak memiliki komitmen yang kuat. Masak perda bisa dinyang (ditawar),” tegas Muhibbin Zuhri, Jumat (19/5/2017).

Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel Surabaya ini menilai, alasan kewajiban menggaji pegawai sebagai dasar permohonan tidak tepat. Mestinya pengusaha sudah berhitung saat sebelum bulan puasa tiba. “Harus lakukan antisipasi, misal ada tabungan yang disihkan untuk persiapan ramadhan,” ujarnya.

Mantan pengurus PC PMII Surabaya ini meminta Pemkot tidak membiarkan karaoke buka lagi. Jika permintaan pengusaha diamini, maka perda tidak bertaji dan kembali ke kondisi semula. “Sudah tepat ditutup, itu menghargai bulan ramadhan,” tukasnya.

Senada juga disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) NU kota Surabaya, Mohammad Ymron Farchan SH. Menurutnya, sikap dewan tersebut jika direalisasikan, dianggap bentuk pengingkaran amanah dan aspirasi masyarakat Surabaya yang dituangkan dalam Perda Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012.

“Janganlah kita mencoba untuk mengubah yang sudah diatur dengan baik, dan mencoba mengingkari amanah masyarakat Surabaya, ayo kita taati Perda tersebut, jangan malah sebaliknya, berencana mengubah, “ tegas Ymron Farchan, Jumat (19/5/2017).

“Nahdlatul Ulama Kota Surabaya akan tetap membantu Pemkot Surabaya  dalam hal penerapan dan pengawasan Perda pelarangan tersebut, bagaimanapun sudah menjadi kewajiban setiap umat Islam menjadi suasana ramadhan tetap khusyuk,” tambahnya.

Dikatakan Ymron, seperti tahun sebelumnya polemik tentang pelarangan buka tempat hiburan saat ramadhan setiap tahun selalu muncul dan hal tersebut sudah lama. Oleh karena itu mestinya para pengusaha hiburan sudah memahami dan mengatur manajemen jika libur ramadhan.“ Mestinya mereka bisa saving untuk karyawan selama libur ramadhan,”ujarnya.(hdi/cn03)