
Kendari, Cakrawalanews.co – Warga Kota Kendari saat ini diteror pil PCC. Teror terus meningkat seiring jatuhnya 1 korban jiwa dan sedikitnya 53 lainnya mengalami gangguan halusinasi layaknya pengguna narkoba.
Salah seorang remaja Kendari, NH mengaku mengkonsumsi pil itu 3 butir dalam sekali teguk. Dia juga mencampurkan obat dengan jenis Somadril, Tramadol, dan PCC.
“Awal minum saya melayang, namun setelah sadar saya sudah berada di RSJ,” kata NH.
Kepala Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kendari, Abdul Razak mengatakan, warga yang keracunan obat itu dibawa bergantian ke rumah sakit. Mereka dibawa dalam kondisi tidak sadar dan hendak melukai diri sendiri.
“Secara mental ada gangguan akibat mengkonsumsi obat, namun kita kasih obat penenang,” ujarnya.
Pihaknya juga segera mengambil langkah cepat untuk menangani korban karena rata-rata korban yang dibawa ke RSJ melukai dirinya sendiri.
Sementara itu Kepala BNN Kota Kendari, Murniati mengatakan, Kota Kendari telah masuk dalam kategori darurat narkoba. Hal ini setelah adanya kasus 30 remaja yang mengkonsumsi obat terlarang tersebut.
“Ini sudah darurat,” ujar Murniati.
Pihaknya juga masih melakukan pengecekan langsung ke lapangan, karena laporan yang ia terima bahwa 30 korban tersebut berada di rumah sakit yang berbeda-beda. Pihaknya juga melibatkan kepolisian mendalami kasus tersebut.
“Kita akan cari tahu dan segera menyelidiki karena ini korbannya sudah banyak, siswa SD, SMP dan SMA sudah bisa mendapatkan barang tersebut,” sebutnya.
Aparat kepolisian di Kendari bergerak cepat atas meningkatnya korban pil PCC yang tembus 50 orang. Seorang ibu rumah tangga yang diduga menjadi pengedar pil PCC ini telah diamankan.
Seorang ibu rumah tangga berinisial ST (39) diamankan polisi sekitar pukul 02.00 WITA, Kamis (14/9/2017) dini hari di kediamannya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Mandonga, AKP Haris Akhmat Basuki mengatakan, polisi melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan dan informasi. Polisi langsung mendata begitu korban berjatuhan.
“Saat mendapatkan laporan terkait korban dari obat berbahaya tersebut kami langsung melakukan pendataan, berdasarkan informasi yang kami himpun dari keluarga korban dan masyarakat, kami mendapatkan informasi terkait tersangka dan kami langsung melakukan penggerebekan di kediamannya,” terangnya.
Dijelaskannya, beberapa barang bukti yang berhasil dimanakan antara lain uang tunai sebesar Rp 735.000, 2.631 butir pil PCC, 2.800 plastik klip bening dan 8 toples putih bekas tempat obat. Terkait barang berbahaya yakni obat PCC yang diperjualbelikan tersebut, pihaknya belum bisa mengungkap dari mana barang tersebut didapatkan.
“Kita belum sampai kesana, karena tersangka ini beberapa hari yang lalu sempat mengkonsumsi obat berbahaya tersebut dan keadaannya sekarang masih belum terlalu sadar, kami hanya mengungkap kebenaran bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka karena didapat di dalam rumah tersangka dan kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap tersangka lainnya,” katanya.
Ancaman hukuman yang akan dikenakan kepada tersangka yakni ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(dtc/ziz)