Kemudahan Perizinan Di Pemkot Mendapat Respon Positif

oleh -86 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co –

Program pelayan perizinan yang diterapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belakangan ini, rupanya mendapat apresiasi positif dari lembaga pengawas pelayan publik, seperti Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) serta Ombudsman RI Perwakilan Jatim. Ketiga  instansi tersebut mengapresiasi berbagai inovasi yang diterapkan Pemkot demi kemudahan pelayanan perizinan di Kota Pahlawan.

Komisioner KPP Jatim Hardley Stefano mengatakan, seluruh perizinan dapat diakses via SSW sehingga sangat memudahkan pemohon dan investor dalam mengurus izin. Dia hanya memberi masukan perlunya survei kepuasan terhadap para pemohon.

“Survei kepuasan ini penting sebagai feedback dan dipasang langsung di aplikasinya. Jadi, saat pemohon menerima dokumen perizinannya, mereka langsung menyampaikan apakah puas, cukup puas atau tidak puas. Hasilnya terkoneksi secara realtime,” ujarnya usai menggelar pertemuan dengan pihak Pemkot Surabaya di Balai Kota Jumat (12/2).

Hal tersebut ditimpali oleh Peneliti KPPOD Nur Azizah Febryanti yang mengatakan, pihaknya melakukan penelitian di 5 kota, ternyata saat itu hanya Surabaya yang belum punya PTSP. Tetapi pada kenyataannya, pelayanan yang diberikan jauh lebih baik dibanding kota-kota lainnya.

“Kendati namanya unit pelayanan terpadu satu atap (UPTSA), namun nafas PTSP-nya sudah ada,” ungkapnya.

Dia berharap jumlah perizinan di Surabaya bisa lebih disederhanakan. Selain itu, dia juga mempertanyakan setiap izin di Surabaya harus didahului dengan surat keterangan rencana kota (SKRK). Setelah itu, proses izin tetap pada masing-masing SKPD.

Sementara itu, Mufihul Hadi dari Ombudsman Perwakilan Jatim mengungkapkan penurunan signifikan terkait pengaduan pelayanan perizinan di UPTSA dalam beberapa tahun terakhir.

“Semoga ini merupakan cerminan dari peningkatan pelayanan perizinan di Surabaya,” tuturnya.

Asisten Bidang Perekonomian Pembangunan Sekkota Surabaya, M. Taswin serta dihadiri para asisten sekkota lainnya dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) khususnya yang terkait perizinan.

Taswin mengatakan, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hanya nama saja. Sejatinya, konsep layanan relatif sama dengan Surabaya Single Window (SSW) yang mengandalkan sistem online. Sebagaimana diketahui, bahwa Pemkot melalui Perwali No. 2 Tahun 2016 secara resmi memperkenalkan PTSP. Namun, selama ini konsep satu pintu sebenarnya sudah diterapkan bahwa via online.

“Apapun namanya, yang jelas kami terus berinovasi menyelenggarakan pelayanan perizinan yang mudah diakses masyarakat,” terangnya.

Disisi lain, Kabag. Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Surabaya, Ifron Hady Susanto, menambahkan, dalam rangka peningkatan pelayanan publik, pihaknya memperhatikan indeks kepuasan masyarakat (IKM) sebagai salah satu instrumen evaluasi. Penyusunan IKM melibatkan tenaga dari sejumlah universitas di Surabaya dan berlangsung selama enam bulan.

“Penggalian informasi dilakukan dengan in-depth interview agar dapat lebih memahami maksud dan keinginan masyarakat,” kata Ifron. (mnhdi/cn02)