Jakarta, Cakrawalanews.co – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) secara resmi mengumumkan pencabutan status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman akan dilakukan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly. Pencabutan status badan hukum ini berarti secara otomatis organisasi HTI bubar.
“Cabut badan hukum ya,” kata Humas Kemenkum HAM, Fitriadi Agung Prabowo, Rabu (19/7/2017).
Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI itu akan dilakukan di Gedung di Kementerian Hukum dam HAM, Kuningan, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB hari ini. Belum diketahui apakah pihak HTI diundang atau tidak dalam pengumuman ini.
Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.(dtc/ziz)