Surabaya, cakrawalanews.co – Warga perumahan Darmo Hill Surabaya secara beramai-ramai mendatangi kantor developer, pada Senin (20/06/2022). Mereka menuntut supaya pihak developer melakukan kewajibannya yaitu kebersihan lingkungan perumahan, hingga mengembalikan fungsi Fasilitas Umum (Fasum). Kedatangan mereka juga disertai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Camat dan lurah setempat.
Sempat terjadi ketegangan saat warga dan petugas security lantaran warga merasa dihadang dan dihalang-halangi untuk memasuki kantor developer.
“Masalah Fasum, PSU (Prasarana Sarana utilitas Umum), sama kebersihan itu sangat-sangat kurang. Kita itu tinggal di perumahan tapi kayak tinggal di tempat kumuh. Sampah diambil, lalu ditaruh ditanah kosong, sehingga sampah berserakan dimana-mana,” ucap Ketua RT 04 RW 05 Toni Sutikno.
Sutikno bersama puluhan warga mengaku kecewa karena developer tidak menjalankan tanggung jawab melakukan pembersihan di area perumahan. Sehingga mereka meminta kepada Wakil Walikota Surabaya Armuji untuk membantu mediasi dengan developer.
“Kita sudah bayar IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan), sudah bertahun-tahun kita bayar dan laporannya itupun tidak pernah transparan, kurang lebih 300-800 ribu perbulan tergantung luas rumahnya,” imbuhnya.
Kondisi itu memicu warga berinisiatif menyewa tenaga kebersihan secara mandiri sejak April 2022, agar lingkungan mereka bersih.
Dari Inisiatif warga tersebut, konflik antara developer dengan warga malah semakin meruncing. Hingga pada puncaknya, pihak developer melarang aktifitas pembersihan. Tidak hanya itu, pihak developer melakukan somasi kepada warganya.
“Mulai april ini warga melakukan pengelolaan secara mandiri, supaya kita kebersihan ini mandiri, tapi mau melakukan malah dihalangi sama developer dan sekarang kita lagi dituntut perdata sama developer. Untuk angkut sampah, kita nggak boleh masuk. Dengan alasannya developer yang bersihkan, tapi kenyataannya developer tidak membersihkan,” jelasnya.
Sementara itu Manajer Operasional Perumahan Darmo Hill Aditya Parahma mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan kewajiban sebagai developer.
“Tadi itu yang vokal-vokal itu tidak pernah membayar IPL pak, yang jadi masalah itu. Kami dituntut untuk meningkatkan layanan, nah mereka tidak memenuhi IPL, gimana caranya?, disini kami juga ada kekurangan, nah seperti itu kan seharusnya disampaikan ke kami, jadi tidak ada tendensi-tendensi seperti itu,” ucap Aditya.
Terkait penyerahan fasum yang berada dituduhkan sebagai kawasan kumuh didalam perumahan, Aditya menegaskan jika pihaknya tak memiliki komentar tentang hal itu. Namun, dirinya telah berupaya komunikasi dengan Pemkot untuk mengembalikan pengelolaannya kepada negara.
“Kalau ngomong soal penyerahan itu nanti pihak legal, cuman sepengetahuan kami, kami sudah komunikasi dengan Ciptakarya kami sudah beberapa kali rapat prosedur kami ingin untuk menyerahkan namun proseduralnya ini butuh waktu, dari Pemerinrahannya juga butuh waktu entah berapa lamanya kalau nggak ada kendala ya secepatnya,” jelasnya.
Aditya menambahkan, pihaknya berupaya untuk membangun komunikasi dengan warga terkait persoalan ini.
“Sebenarnya tinggal developer dan warga jadi semuanya tinggal koordinasi yang baik antara warga dan developer, kami sebagai pengelola mencoba untuk membangun komunikasi dengan baik,” pungkasnya.
Dikesempatan yang sama Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mendesak supaya pihak developer menyerahkan PSU ke pemerintah kota. “Karena diketahui jika 90 persen unit rumah disini sudah terjual. Kita pemkot Surabaya akan mengecek soal itu,” jelasnya.
Armuji juga menyoroti soal pengelolaan kebersihan oleh pihak perumahan yang tidak maksimal. “Akibatnya warga berinisiatif membentuk RT untuk mengelola sampah secara mandiri. Tapi prosedurnya pihak developer harus menyerahkan PSU dulu ke pemkot. Kemudian warga meminta ke pemkot untuk mengelola,” imbuhnya.
Politisi PDIP yang akrab disapa Cak Ji ini meminta agar pihak developer mencabut gugatan hukum kepada warga. “Semua itu bisa dimusyawarahkan untuk dicarikan solusi. Wis ga jamane tuntut-tuntutan,” pungkasnya.(hadi)