Surabaya, cakrawalanews.co – Pengusutan kasus dugaan mafia perizinan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Koperasi dan Perdagangan Kota Surabaya memasuki babak baru.
Pasalnya, Pihak Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya telah menetapkan HLP oknum ASN Diskopdag Kota Surabaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengurusan perijinan minuman beralkohol.
Penetapan HLP ini sesuai dengan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : KEP-15/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Tim penyidik Pidsus Kejari Surabaya kemudian melakukan penahanan HLP.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-09/M.5.10/Fd.1/12/2022 tanggal 15 Desember 2022,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, SH., LL.M melalui Kasi Intelijen Khristiya Lutfiasandhi, SH., MH dalam releasenya, Kamis (15/12/2022).
Dalam release tersebut, Khristiya Lutfiasandhi menambahkan bahwa, kasus yang menjerat HLP ini bermula adanya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum Diskopdag Kota Surabaya tersebut.
Dimana HLP ini yang menawarkan jasa penerbitan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dan meminta sejumlah uang kepada pelaku usaha. Namun, belakangan terbongkar bahwa SIUP MB tersebut adalah palsu.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Surabaya telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari Diskopdag Kota Surabaya dan para pelaku usaha yang dipalsukan SIUP MB-nya,” pungkasnya.