
Selasa (04/04) tiga pejabat Pemkot Surabaya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi hilangnya aset milik Pemkot Surabaya yang jatuh pihak swasta, yakni tanah yang dipakai sebagai lahan jalan oleh Marvel City Mall di jalan Upa Jiwa Surabaya dan Waduk Wiyung di jalan Babadan Surabaya.
Tiga pejabat yang diperiksa adalah, Kepala Dinas Pengelolaan Tanah dan Bangunan (DPTB), Maria Theresia Eka Rahayu, Kadis PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP), Erna Purnawati dan Kabag Perlengkapan, Nur Oemiyati.
Ketiganya mendatangi Kejari Surabaya sekitar pukul 09.00 Wib dengan didampingi langsung oleh Kepala Bidang Hukum Pemkot Surabaya, Ira Trusilowati dan para stafnya.
Setibanya di gedung Kejari Surabaya, ketiganya langsung masuk ke ruang pidana Pidsus (Pidsus) yang terletak di lantai II. Satu jam kemudian, Masing-masing pejabat Pemkot baru diperiksa oleh Penyidik Pidsus.
Erna Purnawati dan Maria Theresia Eka Rahayu diperiksa dalam satu ruangan tapi dengan penyidik yang berbeda, sedangkan Nur Oemayati diperiksa di ruang berbeda.
Terkait pemanggilan tersebut Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Maria Ekawati Rahayu hanya berkomentar sedikit soal pemanggilan di Kejari.
Saat dihubungi wartawan, wanita yang akrab disapa Yayuk ini mengatakan bahwa pertanyaan yang diajukan tim Kejari adalah soal kronologi kepemilikan aset.
“Ini masih berjalan. Tadi sih ada lima pertanyaan soal kronologi atau riwayat asetnya kita di Waduk Wiyung dan Upa Jiwa,” ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perlengkapan dan aset Nur Oemarijati ketika dikonfirmasi mengaku sedang berada di Rumah Sakit menjalani pemeriksaan dokter, ” Saya masih dirumah sakit mas, maaf iya,” ungkap Nur.
Dilain pihak, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Eri Cahyadi mengaku pihaknya juga termasuk SKPD yang akan dipanggil Kejari. Namun pihaknya baru mendapat panggilan besok hari Rabu (05/04).
“Kita dapat jadwal Rabu. Sejauh ini kita persiapkan materi untuk yang Upa Jiwa. Terkait perijinan yang kita keluarkan yaitu IMB,” kata Eri.
Disampaikan Eri, ijin IMB itu adalah untuk struktur bangunan di atas tanah kepemilikan mereka. Bukan di jalan Upa Jiwa yang saat ini jadi sengketa.
Sedangkan untuk bangunan seperti jembatan penyeberangan yang menghubungkan dua gedung bangunan Marvell City di atas jalan Upa Jiwa seluas 1968 meter persegi milik Pemkot, dipastikan Eri tidak ada ijinnya.
“Dia bangun kayak JPO yang menghubungkan dua bangunan dan itu melintas di atas jalan yg menjadi aset pemkot, nah bangunan itu yg tidak ada ijinnya,” ucap lulusan Teknik Sipil ITS ini.(hdi/cn02)