Kejaksaan Tanjung Perak Bantah Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pavingisasi Jasmas 2017

oleh -83 Dilihat

Surabaya, cakrawalapost.com – Nampaknya, Pihak Kepolisian Tanjung Perak Bisa dengan cepat memproses kasus dugaan korupsi proyek pavingisasi yang bersumber dari anggaran Jasmas 2017.

Pasalnya, pihak Kejaksaan Tanjung Perak memastikan bahwa pihanya tidak tengah menangani kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Lingga Nurarie SH saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/4/2018) mengatakan, pihaknya tidak ada istilah pengumpulan data, pengumpulan bahan keterangan (Puldata, Pulbaket) Jasmas 2017.

“Mengenai pavingisasi nggak ada,” ucap Kasi Intel.

Selain itu, Menurut Kasi Intelijen, setelah jasmas ini bermasalah pemkot mengandeng kejaksaan untuk dikawal. Makanya setelah kejadian itu ahkirnya diperkuat, sekarang mereka (pemkot -red) pengawasannya dibagusi.

“Cuma lebih detailnya sampai dimana dan bagaimana kita belum tau,” ucapnya.

Saat ditanya soal pemanggilan RT/RW kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran, terkait proyek pavingisasi oleh Polres pelabuhan Tanjung Perak, dia merasa kaget, “Saya baru dengar kalau Polres Tanjung Perak memanggil RT/RW terkait pavingisasi.”

“Ketua RT/RW seharusnya sama dengan kami. Kita juga berhubungan dengan ketua RT/RW cuma bidangnya lain,” pungkasnya.

Sebelumnya, pihak Kepolisian Resort Tanjung Perak melalui surat undangan klarifikasi Nomor : B/230/XII/2017/Satreskrim, memanggil ketua RT 04 RW 10 kelurahan Sidotopo Wetan kecamatan Kenjeran untuk klarifikasik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pavingisasi yang bersumber dari dana anggaran Jasmas dewan tahun 2017 yang berlokasi di jalan Randu Agung Surabaya.

Namun, pihak Polres Tanjung Perak mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tanjung Perak terkait penanganan kasus dugaan korupsi tersebut.(nafan hadi)