cakrawalanews.co, jakarta – Kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (Work From Home) akan diperpanjang oleh Pemerintah Pusat hingga 21 April 2020 mendatang.
Langkah ini diambil lantaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia.
Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo yang dikutip dari RRI, Senin (30/3/2020).
Baca Juga >> Kandungan Disinfektan di Bilik Sterilisasi dipastikan Aman
Selain perubahan terkait masa pelaksanaan WFH, di dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Yakni, para Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan beberapa hal.
Berikut daftarnya:
1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (WFH) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.
2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
Kemudian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta untuk terus melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK). Hal ini guna mencegah penyebaran virus yang mematikan tersebut.
“Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tulis Tjhajo Kumolo.
“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” tambahnya melengkapi.(cn01)