
Surabaya, cakrawalanews.co – Institusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengaku tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang hasil penertiban yang dilakukan oleh oknum Pejabat Satpol PP Kota Surabaya.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Pantja Atmaja, Selasa (07/06/2022), Ari menyebut pihaknya sudah mulai lidik mulai minggu kemarin.
“Benar kita sudah mulai lidik minggu kemarin,” kata Ari kepada media.
Ari menambahkan, dari penyelidikan tersebut, pihak penyidik telah memanggil sejumlah pejabat Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.
“Ada lima orang yang sudah kita mintai keterangan. Kelimanya pejabat Pemkot Surabaya,” bebernya.
Menurut Ari, dalam kasus ini terduga pelaku penjualan barang hasil penertiban tersebut dapat disangkakan dengan dugaan korupsi, salah satunya adalah penggelapan dalam jabatan.
“Bicara korupsi tidak harus merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan juga masuk korupsi,” terangnya.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Surabaya ini memberikan sinyal kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga ke penetapan tersangka.
“Nanti kalau sudah penetapan tersangka kita kabari,” pungkasnya.(hadi)