Rupanya diam-diam pihak Kejaksaan menyoroti dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Sentra PKL Kecamatan Tandes. Pasalnya disinyalir adanya keterlibatan oknum Kecamatan yang ikut melakukan praktik pungli tersebut.
Menurut Sumber dilingkungan kejaksaan yang enggan namanya dipublikasikan menjelaskan, bahwa saat ini pihak kejaksaan tengah mengumpulkan data terkait dugaan adanya pungutan liar yang terjadi di setra PKL Tandes.
” Kami tengah melakukan pengumpulan data, ketika data ini sudah lengkap, maka akan segera kami tindak lanjuti ,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, bahwa tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini usai melakukan kroscek kepada pedagang di sentra PKL dan mengantongi data yang dirasa cukup, dipastikan pihaknya akan memangil oknum dari Kecamatan Tandes yang diduga kuat melakukan pungli. Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka dalam kasus tersebut.
Perlu diketahui bahwa,dugaan adanya kasus pungli tersebut lantaran adanya retribusi sewa pedagang sentra PKL yang diatur oleh Dinas Koperasi untuk biaya global hanya Rp. 75.000/ Bulan, sedangkan Pedagang ini malah dibebani dengan biaya Rp. 150.000 / Bulan, ada kelebihan Rp. 75.000/ Bulan kepada setiap PKL ,sementara ini jumlah stand PKL ada 13 stand , dan ini sudah berjalan selama 11 Bulan.(mnhdi/cn02)
Berita Terkait : Retribusi Tinggi jadi Penyebab Sentra PKL Mangkrak