Kasasi Ditolak MA, Dimas Kanjeng Harus Jalani Vonis 18 Tahun Penjara

oleh -99 Dilihat

Probolinggo, cakrawalapost.com – Upaya kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dan Dimas kanjeng taat Pribadi kepada Mahkama Agung (MA) 16 Februari 2017 kandas.

Putusan MA menolak kasasi termuat dalam Informasi Perkara yang diunggah di situs Mahkamah Agung. Dalam situs tersebut, tertulis amar putusan untuk perkara 104 K/PID/2018, ditolak. Putusan dikeluarkan pada 21 Februari 2018, namun proses keseluruhan detail putusan belum diunggah seluruhnya ke situs.

Secara otomatis putusan MA telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi yang memvonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi Bin Mustain 18 tahun Penjara.

Terpisah Yudistira Alfian (Humas PN) menyampaikan, bahwa pihak Pengadilan Negeri sudah menerima salinan putusan dari Mahkama Agung MA. “Kami sudah mendapatkan salinan Putusan itu, dan otomatis hal itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan yang telah memutuskan Dimas Kanjeng Taat Pribadi bersalah pada Agustus tahun lalu,” jelas Yudis, Rabu (23/5/2018).

Kendati telah berkekuatan hukum tetap, PN belum bisa mengeksekusi Dimas Kanjeng yang kini ditahan di Rutan Medaeng. Sebab, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menerima salinan putusan dari MA.

“Berkas lengkap dari MA juga belum turun, sehingga kami belum bisa melakukan penahanan,” Yudistira menegaskan.

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (DKTP) terseret ke meja hijau karena terlibat dalam kasus pembunuhan pengikutnya, Abdul Ghani. Dalam kasus ini, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara oleh PN Kraksaan Probolinggo, pada 1 Agustus 2017.(Mj)