
Semarang, Cakrawalnews.co – Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi merespons cepat dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum Kasat reskrim Polres Boyolali kepada R pelapor atas dugaan pelecehan pelanggaran etika Polri.
Kapolda Jateng langsung mencopot yang berasangkutan dari jabatannya. Kapolda juga mengapresiasi atas laporan warga ke Polres Boyolali serta menyampaikan permohonan maaf.
“Sebelumnya, saya Kapolda Jateng menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah melaporkan atas dugaan pelecehan, pelangaran etika yang dilakukan oleh anak buah saya,” ujar Kapolda.
“Kasatreskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin langsung saya dicopot dari jabatannya dan digantikan oleh AKP Donna Briyadi S.I.K., sebelumnya menjabat Kasatreskrim Banjarnegara,” sambung Kapolda.
Mutasi Jabatan kasat reskrim dituangkan dengan surat telegram Nomor : ST/83 /I/ KEP/ 2022 Tanggal 18 Januari 2022. Sementara AKP Eko Marudin dan oknum lain yang diduga terlibat dalam pelaporan, saat ini dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jateng.
Kapolda Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi juga menegaskan pencopotan jabatan Kasat reskrim sebagai pembelajaran anggota Polri lainnya bahwa Polri komitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Saya Kapolda Jateng dan seluruh anggota berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kita tidak ingin menyakiti hati masyarakat,” tegasnya.
Kapolda menekankan, siapapun oknum anggota Polri yang melakukan pelanggaran, dipastikan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. “Tidak ada kata tebang pilih dalam prosesnya,” pungkas Kapolda Jateng. (Tgh)