Warga Gresik Bakal Bisa Akses Layanan Perizinan Lewat Android

oleh -86 Dilihat
oleh

Gresik, cakrawalanews.co  – Warga Kabupaten Gresik tanpaknya bakal memperoleh kemudahan dalam mengakses layanan perizinan.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, tengah memperkenalkan layanan via online dengan mensosialisasikan aplikasi m-SIPADDU DPMPTSP kepada masyarakat Gresik.

Aplikasi tersebut, bisa diunduh di play strore android dan rencananya akan di launching pada awal tahun 2018.

Kabag Humas dan Protokoler  Kabupaten Gresik Suyono, Jumat (17/11) mengatakan aplikasi m-SIPADDU DPMPTSP Gresik ini, melengkapi berbagai layanan di Gresik Setelah dr. Kepo (Kependudukan Online), SiBling (Sistem Informasi Laboratorium Lingkungan), GoPloong (Go Pelayanan Limbah Domestik Online Gresik) dan Posyandu Go.

“ Tentu saja berbagai layanan aplikasi online ini semakin meneguhkan bahwa Kabupaten Gresik sebagai salah satu SmartCity di Indonesia,” ujarnya.

Suyono menambahkan, bahwa ada 14 Perijinan yang bisa dilayani secara online dari total 82 izin ada. Memang tidak semuanya izin yang bisa dilayani secara online. Namun, ini sebuah terobosan yang bagus mengingat sejak tahun 2015 yang bisa kami layani online hanya 6 perizinan.

“Ada 14 perizinan yang bisa kami layani online yaitu, Izin pemanfaatan ruang (IPR), Izin Lokasi, Izin Tata Ruang (Siteplan/blokplan) dan perubahannya. Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan (HO), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Gudang (TDG). Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Izin Operasional Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP). Izin Pendirian Pendidikan anak Anak Usia Dini (PAUD), Izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PSUD), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPPIRT),” paparnya.

Ia juga menambahkan, saat ini Pemkab juga tengah mengodok izin yang lain sedang dalam pengembangan menuju perizinan secara online. Dengan izin online harapnya, akan mencegah image negative karena tidak ada lagi transaksi dimeja dan tidak ada lagi pihak ke tiga. Dimana semuanya dilakukan dengan online dan ada kepastian biaya yang menggunakan e payment.

“Perijinan online ini akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pelayanannya semakin pendek, cepat, mudah murah, transparan, pasti dan terjangkau. Tentu saja hal ini memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat,” tandasnya. (eno/cn08)