
Akibat permintaan itu, Pemkab Gresik bakal mengalami ketersendatan dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), di sektor retribusi uji kir. Padahal selama ini, pendapatan disektor tersebut cukup besar.
Kepala Dinas Pertanahan (DP) Gresik, Tarso Sagito mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah meminta Pemkab Gresik agar membangun uji kir di lahan miliknya sendiri.
“Makanya untuk masalah ini, kami saat ini tengah mencarikan lahan pengganti untuk pembangunan tempat uji kir,” ujarnya, Senin (06/11).
Selama ini lanjutnya, lahan uji kir di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo itu, sudah berkali-kali Pemkab mengajukan permohonan ke Provinsi agar bisa memiliki lahan tersebut.
Di tambahkan Tarso, selama uji kir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik. Cukup berhasil dalam meningkatkan PAD, pada setiap tahunnya. Bahkan, target retribusi dari uji kir itu terus dinaikkan.
Terkait besarnya PAD disektor uji kir diamini oleh Kepala UPT Uji Kir Dishub Gresik Gunawan menurutnya PAD uji kir selalu naik.
“Iya di tahun 2015 target retribusi uji kir yang dipatok DPRD Gresik sebesar Rp 1,9 miliar. Dan target itu mengalami kenaikan cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya (2014) yang hanya Rp 1,7 miliar. Kemudian, ditahun 2017 ini pendapatan sektor tesebut sudah tembus hingga di atas Rp 2 miliar,” ungkapnya. (eno/cn08)