Pemprov Carikan Solusi Bagi 92 Tenaga Kontrak SMA-SMK Asal Kota Surabaya

oleh -151 Dilihat
oleh

Surabaya, cakrawalanews.co Pemerintah Provinsi Jawa Timur siap mencarikan solusi bagi 92 tenaga kontrak SMA-SMK Surabaya yang  belum mendapat kejelasan status akibat pelimpahan wewenang pengelolaan SMK/SMA dari kabupaten/kota ke provinsi. Para tenaga kontrak tersebut ingin status mereka dikembalikan lagi ke Pemkot Surabaya.

“Kami siap memfasilitasi keinginan anda yang ingin dikembalikan statusnya ke Pemkot Surabaya, yang penting Pemkot Surabaya juga mau menerima. Intinya, kami ingin anda semua bisa  bekerja kembali dan dapat bekerja dengan tenang. Itu sudah menjadi tugas pemerintah”  ujar Wakil Gubernur Jawa Timur, Drs. H. Saifullah Yusuf untuk menjawab keluhan para perwakilan tenaga kontrak SMA-SMK Surabaya di Ruang Kerja Wagub Jatim, Jl. Pahlawan 110 Surabaya, Selasa (24/1).

Dalam kesempatan itu, salah satu dari tenaga kontrak Muhammad Slamet Riyadi mengatakan, dalam sehari, pihaknya bersama rekan-rekan telah keluar-masuk kantor cabang Dindik Jatim di Surabaya, Dindik Surabaya dan terakhir kantor pusat Dindik Jatim untuk menanyakan status mereka. Namun hasilnya belum memuaskan.

Dari pertemuannya dengan Dindik Surabaya, Slamet mendapat bukti penyerahan P3D dari kota ke provinsi.

Bukti itu berupa tanda terima penyerahan 261 honorer kategori 2 (K-2) dan 739 tenaga kontrak yang diterima Biro Umum Pemprov Jatim.

Namun menurut Dinas Pendidikan Jatim, data mereka tidak ada. Alasannya, pelimpahan personel hanya untuk guru PNS dan guru tidak tetap (GTT). Sementara tenaga kontrak tidak dilimpahkan.

Slamet menjelaskan, tuntutan ke-92 tenaga kontrak  adalah dikembalikan lagi status mereka ke Pemkot. Sebab, pihaknya dan 92 tenaga kontrak itu sudah termasuk dalam P3D SMA/SMK yang dilimpahkan ke Pemprov Jatim.

Menurut Slamet, Pemkot Surabaya mau menerima mereka kembali asalkan ada surat resmi dari Pemprov Jatim.

“Karena itu, kami minta pemprov membuat surat secara resmi untuk mengembalikan status kami ke Pemkot Surabaya” katanya.

Mendengar keluhan tersebut, Gus Ipul, sapaan akrab Wagub Jatim mengatakan, pelimpahan kewenangan SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi merupakan amanat UU yang harus dijalankan.

Dalam masa transisi pelimpahan tersebut, terdapat beberapa permasalahan yang salah satunya adalah status tenaga kontrak. Karena itu, ia siap mencarikan solusi.

“Jika anda ingin statusnya kembali ke Pemkot, kami siap memfasilitasi asalkan Pemkot mau menerima. Sing penting sampean iso enak nyambut gawe. Tugas pemerintah adalah mencarikan solusi bagi rakyatnya, termasuk anda semua” katanya.

Lebih lanjut Gus Ipul mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti permintaan 92 tenaga kontrak tersebut dan memerintahkan Dinas Pendidikan dan Biro Kesejahteraan Sosial Setdaprov Jatim untuk menyiapkan segala keperluan, baik legal standing, surat resmi, dan data-data terkait.

“Tolong disiapkan segera, karena ini menyangkut nasib orang” perintahnya.(hms/cn01)