Jatim Siapkan Rapergub Angkutan Khusus Berbasis Aplikasi Online

oleh -82 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co – Menyikapi perkembangan dunia transportasi dengan menggunakan aplikasi online masih menimbulkan persoalan dengan angkutan penumpang konvensional. Hal itu direspon cepat oleh Gubernur Jatim, H Soekarwo dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) berkoordinasi dengan Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin.

“Dasarnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan No 32 Tahun 2016. Namun ada hal yang belum diatur, sehingga perlu dilengkapi melalui Pergub. Misalnya aturan mengenai roda dua belum diatur di Permen, sehingga dimasukan di Pergub karena kenyataannya ada dan harus ditata,” kata Soekarwo saat di Mapolda Jatim, Kamis (30/3).

Yang terpenting, tegas Soekarwo, sudah ada kesepakatan antara angkutan konvensional dengan aplikasi online mengenai titik atau wilayah kerja. “Ada kesepakatan jika ada taksi online tidak boleh jemput di tempat umum, seperti rumah sakit, terminal, bandara, dan mall,” jelasnya.

Mengenai aturan retribusi bagi taksi online terkait rumusnya pelayanan, kata dia, masih memerlukan pembahasan lebih lanjut. “Retribusi itu dasarnya UU dan Perda soal retribusi. Jadi pergub lebih melengkapi Permen yang sudah ada,” jelas Pakde Karwo, sapaan akrab gubernur.

Untuk perumusan rapergub, sudah dibahas oleh Dirlantas Polda Jatim bersama Dishub Jatim. Namun mengenai izin aplikasi yang masih ditangani pusat, diharapkannya bisa dialihkan ke provinsi. “Mengapa harus ijin lewat provinsi? agar ada kontrol bagi yang tidak bisa dilayani. Dishub dan Dirlantas bisa melakukan langkah. Nanti ada tim pengawas dan semua bisa dievaluasi,” tuturnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Machfud Arifin mengapresiasi upaya gubernur menyiapkan Rapergub taksi online. “Ini pertama kali di Indonesia. Aturan disiapkan untuk mnghindari konflik horisontal. Ini jadi acuan untuk memusyawarahkan agar tidak terjadi gesekan dan kami yang akan mengawasi di lapangan,” tegasnya.

Untuk membedakan dengan angkutan taksi konvensional, pihaknya tidak menyiapkan plat nomer khusus. “Nanti ada perbedaan taksi online kita beri stiker khusus. Ini bersifat administratif. Kalaupun disiapkan plat nomer itu dengan huruf akhir UA dan UZ,” jelasnya.

Ketua Organda Jatim, HB Mustofa menambahakan, adanya taksi online tak hanya menurunkan omset tapi jumlah angkutan juga berkurang drastis. “Sekarang hanya tersisa 1.500 di Jatim. Angkutan konvensional cenat cenut. Semoga dengan pergub ini semua bisa merata dan mengurangi konflik di lapangan,” ujarnya.