Surabaya, cakrawalanews.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, R. Harwiadi menyoroti kesaksian Kasatpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto terkait pemanggilannya oleh Asisten 2, Irvan Widyanto untuk menanyakan kasus Ferry Jocom dalam persidangan lanjutan kasus penghilangan barabg bukti penertiban satpol pp dengan agenda pemeriksaan saksi, pada Rabu (26/10/2022) kemarin.
Bahkan JPU R. Harwiadi, sempat tak percaya dengan pengakuan Kasatpol PP Surabaya ini ketika menceritakan sedetail mungkin kronologinya saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa Ferry Jocom.
Makanya R. Harwiadi menanyakan kembali hal tersebut kepada Eddy Christijanto.
“Dipanggil pak Irvan? pak Irvan itu Asisten berapa?” tanya R. Harwiadi kepada Eddy Christijanto saat sidang ruang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (16/10).
“Asisten 2,” jawab Eddy Christijanto singkat.
Mendengar jawaban yang diluar nalar. JPU R. Harwiadi lantas memberondong dua pertanyaan sekaligus.
Tak hanya itu, JPU R. Harwiadi juga mengingatkan kembali pernyataan Eddy Christijanto yang mengatakan bila organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpinnya itu bukan dibawah naungan Asisten 2.
“Tadi saudara mengatakan bahwa pimpinan saudara adalah Asisten 1,” tanya JPU H. Harwiadi kembali.
“Ada hubungannya apa, Asisten 2 memanggil saudara,” tegas JPU R. Harwiadi heran.
Kendati dicecar dua pertanyaan sekaligus, Kasatpol PP, Eddy Christijanto terlihat tenang. Ia seolah yakin dengan jawabannya.
“Saya gak tau, pak Irvan ini disambati oleh saudara terdakwa Ferry,” jawab Eddy Christijanto.
Meski jawaban Kasatpol PP Surabaya terkesan tidak memuaskan. Namun terlihat bila jawaban Eddy Christijanto bagi JPU R. Harwiadi mencerminkan bila Asisten 2 Irvan Widyanto diduga turut cawe-cawe untuk membantu menyelamatkan Ferry Jocom dalam penjualan barang sitaan Rp500 juta kala itu.
“Oh begitu, jadi Asisten 2 ini disambati oleh saudara ferry,” pungkas JPU R. Harwiadi.
diberitakan sebelumnya, kuasa hukum dari eks mantan Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom yakni Abdul Rahman Saleh menanyakan kepada saksi Kasatpol PP, Eddy Christijanto terkait pertemuannya dengan Asisten 2, Irvan Widyanto.
sekadar informasi, eks Kabid Trantibum Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.
Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. dan melakukan penahanan Ferry Jocom dilakukan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.
Ia disangkakan melanggar Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi