Surabaya. Cakrawalanews.co – Jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur yang “menempel” di Heru Thahjono lagi-lagi disorot. Pasalnya, sudah empat bulan ini jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) paling puncak berstatus Plh.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Dr Freddy Poernomo kembali angkat bicara, Selasa (27/7/2021). Politikus asal Fraksi Partai Golkar ini menguliti terkait istilah Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt). Pihaknya berpedoman pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Plh, kata Freddy, adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. Dimana, dalam hal ini pejabatnya masih ada dan belum pensiun atau tidak alih fungsi seperti cuti sakit atau cuti menjalankan Ibadah Haji.
“Maka selama pejabatnya sementara cuti, atasan (Gubernur, red) memiliki hak untuk menggunakan kewenangannya dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan, yaitu menunjuk pelaksana harian (sifatnya sementara),” beber doktor alumnus Unair ini.
Sedangkan, Plt, sambung Freddy, adalah pejabatnya yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan tetap (pensiun/alih fungsi/meninggal dunia), maka atasan (Gubernur) memiliki hak untuk menunjuk Plt untuk melaksanakan tugasnya (menunggu proses pergantian pejabat definitif).
“Kewenangan Plh dan Plt penjelasannya ada pada SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019,” terang dia.
Apakah dengan penunjukan Plh Sekdaprov Jatim tidak bertentangan dengan Hukum Administrasi Pemerintahan, Freddy menjawabnya dengan tegas. “Terjadi maladministrasi, cacat hukum,” tegasnya.
“Makanya sekali lagi, hal ini berdampak pada proses pengisian beberapa jabatan yang kosong di OPD Pemerintahan Provinsi Jawa Timur,” sambungnya.
Diberitakan Adakabar.com sebelumnya bahwa tak kunjung terisinya sekitar 20 kepala OPD definitif di Pemprov Jatim, kata Freddy jelas berpengaruh terhadap kinerja pemerintahan daerah karena kewenangan Plt tak sebesar pejabat definitif.
“Pelayanan masyarakat memang masih bisa jalan sebagaimana mestinya walau OPD dipimpin seorang Plt. Tapi perencanaan, penganggaran hingga realisasi target program-program OPD, akan sulit tercapai. Karena Plt juga merangkap kepala OPD lain, sehingga pikirannya terpecah alias tidak fokus,” dalih Freddy.
Perlu diketahui, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Heru Tjahjono sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim. Jabatan Plh Sekdaprov Jatim tersebut diberikan kepada Heru setelah dirinya dilantik menjadi pejabat fungsional analis kebijakan ahli utama.
Sebelumnya, Khofifah mengusulkan nama Heru Tjahjono yang sebelumnya Sekdaprov Jatim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh Kemendagri, usulan tersebut disetujui. Diketahui, Heru memasuki masa pensiun pada 6 Maret 2021 lalu atau tepat di usia 60 tahun. (Had)