Progres terbaru soal kasus sengketa tanah BTKD seluas 16 Ha yang ada di Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang Surabaya yang melibatkan warga dan PT Agra mulai sedikit terkuak dan mulai mendapat banyak perhatian publik.
Kali ini, Herman Rifai mantan anggota DPRD Surabaya Periode 1999-2004 yang juga sekaligus sebagai ketua Pansus sengketa tanah BTKD pada saat itu mulai buka suara.
Berita Terkait : Ada Dugaan Konspirasi Caplok Tanah BTKD Kedurus
Menurut Herman, kalau sudah ada rekomendasi dewan tidak boleh diutak atik lagi, karena keputusan dewan itu mengikat, dan belum ada tindak lanjut dari keputusan pansus itu, mau diapakan keputusan itu, mau diulang lagi atau bagai mana.
“Kemarin ada salah seoarang bernama Edi minta tolong kepada saya, bagaiman kelanjutannya, makanya saya minta datanya dulu, data tersebut akan saya bawah saya lihat dan saya pelajari dan harus gini, biar warga tidak resah, kalau perlu akan saya kumpulkan semua orang orang yang terlibat anggota pansus karena mereka semua masih ada, ”jelasnya minggu (14/2).
Masih menurut Herman, permasalahan Itu dulu yang menangani komisi A dan kalau saya tidak salah yang menangani adalah Hari, Mahmudin, Feri Hariyanto.
“Seharusnya Armudji harus tahu karena dia ketua dewan jadi harus tahu, otomatis kita tetap membantu warga ,”tegasnya.
Terkait langkah LKMK yang membuat surat pernyataan pengukuran tersebut, Herman menambahkan, kalau awalnya tanah tersebut tidak ada masalah pihak LKMK berhak mengajukan pengukuran, tapi kalau sudah ditangani oleh DPRD, LKMK tidak boleh ikut campur, apapun alasannya, apalagi mengastanamakan PT Agra.(hdi/cn06)