Dugaan aksi konspirasi untuk menguasai tanah aset Pemkot atau BTKD seluas 76.800 m2 yang dilakukan oleh oknum Lembaga Ketahanan Masyarakat Kota (LKMK) Kelurahan Kedurus dan salah satu pengembang dengan merekayasa tanda tangan surat pernyataan persetujuan pengukuran tanah aset Pemkot yang dilakukan oleh pihak BPN Surabaya pada tanggal 29 Desember 2015 lalu.
Pasalnya, pengukuran tersebut dinilai oleh warga cacat hukum karena, ada dugaan kerja sama dan rekayasa untuk menguasia tanah BTKD, antara pengembang bersama oknum LKMK Kedurus bahkan, keterlibatan Ketua RW 1 – RW 9, beserta tokoh masyarakat setempat, dengan tujuan memuluskan pengukuran guna penguasai tanah milik Pemkot Surabaya.
Suryono salah satu tokoh masyarakat Kedurus, mengatakan bahwa ada tiga nama yang tercantum sebagai tokoh masyarakat dalam surat tersebut hanyalah rekayasa.
”Tiga orang tersebut bukanlah tokoh masyarakat, mereka adalah, anggota LKMK yang menjabat sekertaris, wakil dan anggota, itu hanyalah rekayasa Sutiyoso untuk menguasai tanah BTKD tersebut agar menjadi milik pengembang,”tegasnya.
Lebih lanjut Suryono menjelaskan,bahwa sejak tahun 1999 bersama 6 orang tokoh masyarakat diantaranya, Suyud, Kasimo, Suwoto, Rohmadi dan Syamsi mempertahankan tanah BTKD, hingga ke BPN Pusat, DPR RI, sampai ke Mahkamah Agung.
“Seharusnya tanah yang diukur kemarin itu milik pengembang, bukan tanah BTKD karena, sesuai dengan surat pemberitahuan pengukuran batas tanah dari BPN, Nomor : 3983 /200-35.78/XII/2015, yang mejelaskan bukan tanah BTKD, kita masih berpegang pada surat rekomendasi dari Pansus DPRD Tahun 2002, yang menyatakan bahwa, pelepasan asset tanah BTKD tersebut, cacat hukum dan penuh rekayasa,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan media ini, Eko Agusminarto, salah satu kordinator warga, mengatakan, pihaknya telah mengadukan masalah tersebut ke Komisi A DPRD kota Surabaya, agar segera menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No:593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 bahwa tanah tersebut cacat hukum.
“ Dalam surat tersebut diterangkan bahwa tanah BTKD seluas 76.800 m2 tidak bisa diproses (masih bermasalah) dan Surat rekomendasi DPRD kota Surabaya No: 593/105/402.04/2000, tanggal 11 Februari Tahun 2000 yang menerangkan bahwa telah ditemukan cacat hukum dan ada unsur rekayasa dalam proses pelepasan tanah ganjaran”pungkasnya.(mnhdi/cn02)