Inilah Pagu PPDB SMA/SMK

oleh -169 Dilihat
Ilustrasi PPDB Online

Surabaya, cakrawalanews.co – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di wilayah Provinsi Jawa Timur menggunakan tiga sistem, yaitu sistem online, sistem semi online, dan sistem offline. Sistem semi online dan sistem offline disediakan khusus untuk seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur prestasi, jalur mitra warga, jalur bidik misi dan jalur inklusi.

Untuk jalur offline, dengan rincian jalur mitra warga 5.935, jalur prestasi 4.211, jalur bidik misi 540, jalur inklusi 276 dan jumlah seluruhnya 10,942 untuk SMA, sedangkan untuk Siswa SMK dengan rincian mitra warga 7.197, jalur prestasi 2 367, jalur bidik misi 435 dan jalur inklusi 435 total keseluruhan 10.376 jadi total keseluruhan baik dari SMA dan SMK sebanyak 21.376. Sedangkan untuk jalur umum atau online masih menyisakan 213.567 siswa.

Berikut aturan pagu yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan Jatim :

1. Pagu calon peserta didik baru Kartu Keluarga (KK) dari luar provinsi Jawa Timur adalah sebesar 1% (satu persen) sesuai hasil perankingan.
2. Pagu calon peserta didik baru SMA lintas Kabupaten/Kota se Jawa Timur sebesar 10 % terdiri dari :
– Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs luar Kabupaten/Kota maksimal sebesar   5%  sesuai hasil perankingan
– Pagu calon peserta didik baru dengan KK luar Kab/Kota dari SMP/MTs dalam Kabupaten/Kota maksimal sebesar 5%  sesuai hasil perankingan
3. Pagu untuk jalur prestasi sebesar 5 % (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah yang terdiri dari jalur prestasi akademis dan non akademis.
4. Pagu untuk Jalur Bidik Misi sebesar 3% (tiga persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
5. Pagu untuk Jalur Mitra Warga sebesar 5% (lima persen) dari pagu awal di tiap sekolah, dimana calon peserta didik akan diseleksi berdasarkan nilai UN
6. Pagu calon peserta didik jalur Inklusif dari Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam satu rombongan belajar maksimal 5 peserta didik dengan tidak lebih dari 2    jenis Ketunaan/Kekhususan dan/atau menyesuaikan dengan kemampuan sekolah
7. Pagu peserta didik maksimal 36 peserta didik dalam 1 (satu) rombel
8. Jumlah rombongan belajar dalam satuan pendidikan ditentukan sesuai dengan kapasitas sarana prasarana sekolah secara proporsional. (cn1)