Jakarta, cakrawalapost.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus melakukan evaluasi terkait pengelolaan dana otonomi khusus di Provinsi Papua dan Papua Barat.
Evaluasi yang dilakukan terhadap arah kebijakan otsus dilakukan melalui evaluasi Rancangan Peraturan Daerah APBD (Ranperda APBD) dan pertimbangan Mendagri khususnya menyangkut penyaluran dana otsus.
“Ada beberapa catatan dari Kemendagri yang perlu menjadi perhatian Provinsi Papua dalam pengelolaan dana otsus,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Jakarta, Minggu (12/8/2018).
Menurut Mendagri, catatan yang perlu diperhatikan Pemerintah Provinsi Papua dalam pengelolaan dana otsus antara lain konsistensi pengalokasian dana otsus pada kabupaten atau kota. Misalnya lokasi dana untuk pendidikan minimal sebesar 30% dan kesehatan minimal 15%.
Hal lain yang harus diperhatikan, alokasi dana otsus untuk pendidikan diprioritaskan untuk penuntasan buta aksara, PAUD, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan menengah, BOS berasrama, peningkatan sarana dan prasarana sekolah formal dan non formal serta penguatan pendidikan vokasi.
“Catatan lain yang harus diperhatikan alokasi dana otsus untuk bidang kesehatan diprioritaskan untuk pembiayaan pelayanan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan,” ungkap Tjahjo.
Prioritas lain alokasi dana otsus bidang kesehatan, lanjut Mendagri, diperuntukkan bagi pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat dan pelayanan kesehatan dalam situasi bencana. Begitu pun dalam pengelolaan dana otsus di Papua Barat, ada beberapa catatan Kemendagri yang harus diperhatikan.
“Catatan pertama yang harus diperhatikan, Provinsi Papua Barat harus melakukan pembinaan terhadap konsistensi dana otsus untuk pendidikan 30%, kesehatan 15%, infrastruktur 20%, ekonomi kerakyatan 20%, dan afirmasi 15%,” ujar Tjahjo.
Sedangkan catatan lain yang tak kalah penting untuk diperhatikan, menurut Mendagri, terkait alokasi dana otsus untuk pendidikan. Alokasi dakana otsus untuk pendidikan mesti diprioritaskan antara lain penuntasan buta aksara, PAUD, pendidikan dasar 9 tahun, pendidikan menengah, BOS berasrama, peningkatan sarana dan prasarana sekolah formal dan non formal, pendidikan vokasi dan afirmasi pendidikan menengah untuk OAP.
Sementara, alokasi dana otsus untuk kesehatan diprioritaskan antara lain untuk pelayanan kesehatan dasar, pelayanan kesehatan rujukan, pencegahan dan pemberantasan penyakit, perbaikan gizi masyarakat termasuk penurunan angka stunting, pembinaan kesehatan lingkungan dan sanitasi dasar, upaya pencapaian universal health coverage dan pelayanan kesehatan dlm situasi bencana.
“Saya juga meminta Provinsi Papua Barat menetapkan perdasus mengenai pembagian penerimaan dana otsus antara provinsi, kabupaten atau kota,” jelas Tjahjo.
Selanjutnya, Mendagri menambahkan payung hukum pengelolaan dana otsus untuk Provinsi Papua dan Papua Barat adalah UU Nomor 21 Tahun 2001. Arah penggunaannya ditujukan untuk pembiayaan pendidikan dan kesehatan. (jpp)