Jakarta, Cakarawalanews.co – Pemerintah akhirnya membeberkan alasan penerbitan Perppu pembubaran Ormas. Alasan itu disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto.
Menurut Wiranto, setidaknya ada dua alasan yang menjadi kekurangan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) sehingga dianggap tidak lagi memadai dan perlu diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017.
Pertama, dari sisi administrasi. UU Ormas dinilai tidak memadai untuk mengatur terkait meluasnya ormas yang bertentangan, baik itu dari sisi norma hukum, sanksi, dan prosedur hukum yang berlaku.
Wiranto menilai UU Ormas tidak mengatur mengenai pemberian izin dan pencabutan izin, yang seharusnya berasal dari lembaga atau institusi yang sama.
“Lembaga yang mengeluarkan harusnya punya wewenang untuk mencabut. Itu tidak ada dalam Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan,” kata Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (12/7/2017).
Kemudian, Wiranto juga mengatakan bahwa UU Ormas kurang memadai dalam memberikan definisi mengenai ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam UU Ormas, dituliskan bahwa yang bertentangan dengan Pancasila adalah ateisme, komunisme, dan marxisme-leninisme.
“Tetapi ada ajaran lain yang bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila, yang diarahkan untuk mengganti Pancasila kita, mengganti eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Itu tidak tercakup dalam undang-undang lama,” kata dia.
Wiranto pun membantah bahwa perppu diterbitkan karena pemerintah bertindak sewenang-wenang terhadap ormas.
“Bukan juga mengancam kebebasan organisasi kemasyarakatan untuk berekspresi,” ucap Wiranto.(kcm/ziz)