Ini 7 Aset Yang Dimintakan Bantuan Hukum ke Kejari Surabaya

oleh -86 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah kota Surabaya meminta bantuan Kejaksaan Negeri Surabaya untuk melakukan penyelidikan atas tujuh aset yang dimilikinya. Namun dari tujuh aset, baru dua yang diselidiki Kejari Surabaya.

Ketujuh aset tersebut adalah Jalan di Upa Jiwa, waduk di Kelurahan Babatan, PDAM Jl.Basuki Rahmat, PDAM jalan Moestopo, Gelora Pancasila, kolam renang Brantas dan tanah yang digunakan sebagai Taman Remaja Surabaya.

”Dari tujuh aset tersebut, baru dua aset yang diselidiki oleh Kejari yakni, jalan Upa Jiwa dan waduk di kelurahan Babatan,” kata Kabag Hukum Pemkot, Ira Turtisilowati saat melakukan jumpa pers di Bagian Humas Kamis (6/4).

Pihak Kejari Surabaya juga telah memanggil beberapa Kepala SKPD Pemkot Surabaya untuk dimintai keterangan.Mereka adalah Kepala Dinas Layanan Pengadaan dan Pengolahan aset, Kepala Dinas pengolalaan bangunan dan tanah, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Kepala Dinas Perhubungan, dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang.

”Seluruhnya hadir ketika dipanggil Kejari tanpa diwakilkan, ini bukti keseriusan kepala dinas agar masalah aset segera terselesaikan,” ujar Ira.

Selain memanggil beberapa kepala dinas, Kejari juga membentuk dua tim masing masing tim penanganan permasalahan aset di jalan Upa Jiwa dan waduk di Kelurahan Babatan ”Kejari sangat aktif membantu Pemkot untuk menyelamatkan aset ini,” ujarnya