Surabaya, cakrawalanews.co – Penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang bakal dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang.
Penggabungan tersebut telah digodok dalam Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) digedung DPRD Surabaya dan telah disahkan melalui rapat paripurna anggota DPRD kota Surabaya.
Namun sayangnya, penggabungan OPD tersebut dinilai ada kejanggalan. Lembaga Kajian Kebijakan Publik (LKKP) menyoroti keberadaan perangkat daerah baru di Pemkot Surabaya, yakni Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan yang mulai diterapkan 2022, karena dinilai mengurangi fungsi pelayanan informasi publik.
Direktur LKPP Vinsensius Awey di Surabaya, pada Selasa,(24/08) mengatakan Bagian Umum dan Komunikasi Pimpinan merupakan penggabungan dari Bagian Umum dan Protokol serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas).
“Di banyak daerah, Bagian Humas itu masuk Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika). Tapi, di Surabaya ini kok malah digabung dengan Bagian Umum dan Protokol,” katanya.
Menurut dia, semestinya ada pengawalan saat pembahasan di Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) agar Bagian Humas sesuai jalurnya masuk ke Diskominfo.
Pasalnya, Salah satu fungsi bidang infomasi dan komunikasi meliputi pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
Awey menyadari awak media tidak bisa mengawal maksimal karena saat itu masih dalam suasan pandemi COVID-19 sehingga rapat-rapat pansus dilakukan secara virtual.
“Tapi itu sudah telat karena sudah diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Surabaya,” ujar anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini.
Selain itu, Awey mengkritisi nomenklatur nama perangkat daerah yang mencantumkan komunikasi pimpinan yang tentunya itu mengarah bahwa publikasi Bagian Humas cenderung hanya untuk pimpinan saja dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota saja.
Padahal, Bagian Humas itu merupakan bagian keseluruhan dari Pemerintah Kota Surabaya untuk mempublikasikan agenda atau program kerja dari semua perangkat daerah.
“Jadi, Humas itu bukan hanya untuk wali kota dan wakil wali kota saja,” ujarnya.
Apalagi, kata dia, saat ini wali kota dan wakil wali kota juga memiliki tim media yang aktif menyebarkan setiap agenda kerjanya di media sosial.
Meskipun demikian, Awey menilai masih ada peluang agar fungsi humas yang ada saat ini tetap dipertahankan dan tidak dikurangai yakni dengan mempertajam pembahasan di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya.
Sementara itu, dikutip dari kantor berita antara Ketua Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) DPRD Kota Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, bahwa penggabungan Bagian Humas dan Bagian Umum dan Protokol karena saat itu dianggap kalau humas khusus melayani pimpinan/kepala daerah.
“Sebagai ketua pansus, saya akan mengawal jangan sampai fungsi humas ini berkurang. Saat ini masih pembahasan perwalinya, perangkat baru baru bisa diterapkan di awal 2022,” ujarnya.(hadi)