
Manado, Cakrawalanews.co – Heboh penganiayaan petugas bandara yang dilakukan seorang istri jenderal polisi membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersikap tegas. Bahkan, Menhub Budi Karya mendukung anak buahnya untuk mengambil jalur hukum.
Penganiayaan menimpa seorang petugas keamanan bandara (Avsec) Sam Ratulangi Manado. Penganiayaan bermula saat sang istri jenderal polisi ini hendak berangkat ke Jakarta terjadi sekitar pukul 07.46 WITA kemarin. Dalam video yang beredar, penumpang tersebut mengenakan pakaian hitam dan menampar petugas wanita berinisial AM.
“Menyayangkan sikap arogansi kepada petugas aviation security di Bandara Sam Ratulangi, Manado. Saya sudah minta agar segera lakukan upaya hukum,” kata Budi Karya melalui sosial media Twitter @BudiKaryaS.
Aksi penganiayaan istri jenderal polisi ini tersebar video viral di sosial media terkait penamparan kepada petugas avsec. Dalam video tersebut, seorang penumpang wanita marah-marah kepada salah satu petugas Avsec.
Sebelum penganiayaan terjadi, penumpang tersebut sempat dihalangi oleh penumpang lainnya. Namun, akhirnya penumpang tersebut melakukan penganiayaan kepada petugas avsec.
Berikut kronologi penganiayaan:
– Pukul 07.46 WITA
Dua orang calon penumpang melalui pemeriksaan Security Check Point 2 Bandara Sam Ratulangi Manado;
Pada saat calon penumpang melalui Walk Through Metal Detector, alarm berbunyi;
– Pukul 07.48 WITA
Petugas Avsec melakukan pemeriksaan body search kepada calon penumpang;
Petugas Avsec meminta melepas jam tangan calon penumpang tersebut dan pemeriksaan dilakukan kembali dengan melalui X-Ray
(berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara Dan Orang Perseorangan, sesuai Pasal 23 huruf b angka 2);
– Pukul 07.49 WITA
Saat mengambil barang-barang miliknya tersebut, calon penumpang emosi;
– Pukul 08.15 WITA
Permasalahan ditangani pihak Kepolisian Sektor Bandara Sam Ratulangi Manado.(kcm/dtc/ziz)