“Saya minta kepada semua pihak yakni keluarga, sekolah, pendidik dan masyarakat yang berdekatan dengan anak untuk ikut mewaspadai tindak kejahatan seksual pada anak ” Wagub Jatim
Kejahatan seksual pada anak memeang harus menjadi kewaspadaan bersama, karena hal tersebut sangat membahayakan perkembangan kejiwaan dan masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa. Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur Drs. H. Saifullah Yusuf dalam sambutannya pada sosialisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN-AKSA) di Alun-Alun Mejayan Kabupaten Madiun, Jumat (19/11) malam.
“Saya minta kepada semua pihak yakni keluarga, sekolah, pendidik dan masyarakat yang berdekatan dengan anak untuk ikut mewaspadai tindak kejahatan seksual pada anak. Semua pihak mempunyai tanggung jawab menekan angka kejahatan tersebut mengingat anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga,” kata Gus Ipul sapaan akrab wagub Jatim ini.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Provinsi di Jatim pada tahun 2014, terdapat korban yang melapor dan dilayani sejumlah 349 kasus, dimana 152 kasus adalah kekerasan terhadap anak, dan sampai bulan September 2015, sejumlah 235 kasus, dimana 112 kasus adalah kekerasan terhadap anak.
“Kekerasan yang dilakukan oleh anggota keluarga dapat menghasilkan dampak yang lebih serius dan trauma psikologis jangka panjang, terutama dalam kasus inses orang tua. Karena itu, mari kita lawan kejahatan seksual terhadap anak, kita harus berikan perhatian ekstra demi masa depan mereka” lanjutnya.
Lanjutnya, fakta nasional Indonesia menempati urutan teratas dalam dunia maya terkait kasus kejahatan seksual anak ”Chil Abuse material” dari negara-negara di dunia. Data yayasan Parinama Astha menyebutkan 70 persen video kekerasan dan pornografi terhadap anak di upload dari Indonesia.
Menurutnya, sesuai dengan UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menyebutkan setiap anajk mempunyai hak untuk dapat hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi.
“Menurut UU pelaku tindak kejahatan seksual terhadap anak akan dihukum seberat-beratnya. Yang saat ini muncul wacana pelaku akan dikebiri. Apabila pelakunya adalah anak-anak maka akan dilakukan upaya terbaik yakni rehabilitasi,” tuturnya.
Di kesempatan yang sama Bupati Madiun H. Muhtarom, S.Sos menyampaikan, pada tahun 2014 di kabupaten Madiun ada 34 kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun di tahun 2015 turun menjadi 20 kasus. Saat ini Kabupaten Madiun sudah mempunyai Perda No 5 Tahun 2008 Penyelenggaran Perlindungan anak dan Perempuan
“Kami selalu berupaya menekan angka kejahatan maupun kekerasan seksual terhadap anak. Dengan mengajak seluruh elemen masyarakat mewaspadadi dan mengantisipasi dengan melakukan sweping terhadap alat selular siswa yang berisi gambar maupun video porno” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB), Tutut Herawati mengatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam mencegah dan memerangi kejahatan seksual terhadap anak.
Sosialiasasi GN-AKSA dihadiri oleh 2 ribu peserta yang terdiri dari pelajar, guru, gerakan pramuka, dan orang tua murid. Acara dimeriahkan dengan penampilan band nasional, Letto. (hms/mnhdi/cn01)