Ngawi, cakrawalanews.co — Seorang guru ngaji asal Dusun Ngarengan, Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi lantaran mencabuli 14 santriwatinya, Rabu (13/9/2017). Guru ngaji yang diketahui bernama Nur Yasin (57) ini ditangkap aparat Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi.
“Modus yang digunakan Nur Yasin saat korban sementara diajari mengaji di sampingnya lalu dicabuli. Tangan tersangka meraba-raba kemaluan para korbannya,” kata Kasubag Humas Polres Ngawi, AKP Eko Setyo Martono.
Ia menuturkan, petaka yang menimpa 14 santriwati ini bermula saat mereka belajar mengaji kepada tersangka sejak Mei 2017. Saat mengaji, tangan tersangka meraba-raba kemaluan para korbannya.
Akibat ulah tersangka, beberapa korban mengalami infeksi pada alat kelaminnya. Orangtua korban yang tidak terima melaporkan tersangka ke polisi.
“Para korbannya juga ketakutan usai dicabuli tersangka,” jelas Eko.
Hasil penelisikan penyidik, tersangka sudah mencabuli 14 santriwatinya. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Ngawi. Tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(kcm/ziz)