Foto: Sekdaprov Jatim Sukardi saat menandatangani SK pengangkatan CPNS Guru Garis Depan (GGD) 2016 tahap 1
Jakarta, Cakrawalanews.co – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur Akhmad Sukardi minta para Guru Gugus Depan (GGD) agar terus mengajar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) penempatan di sekolah masing-masing. Diharapkan mereka tidak perlu minta mutasi. Pasalnya, jika pindah, sekolah akan kosong dan tidak terlayani dengan baik.
Permintaan tersebut disampaikan Sukardi seusai melakukan penandatanganan SK pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Guru Garis Depan (GGD) 2016 tahap 1.
Penandatangan tersebut disaksikan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, MSIS, di Hotel Menara Peninsula, Jl Letjen S. Parman no 78 Slipi Palmerah Jakarta Barat, Senin (17/7) malam.
“Saya akan mempertahankan dan tidak mudah melakukan mutasi bagi GGD yang sudah ditempatkan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dan terpencil, baik sejak CPNS maupun setelah yang bersangkutan menjadi PNS. Syarat lulus untuk menjadi PNS, para GGD harus memenuhi kriteria disiplin dan mempunyai integritas dalam waktu paling lama dua tahun,” paparnya.
Pelaksanaan GGD, yang merupakan program kerja sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Pemerintah Daerah ini, untuk memenuhi kebutuhan guru, terutama di daerah 3T. Dengan demikian dapat meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak di daerah 3T serta untuk memberikan layanan pendidikan, mengatasi kekurangan guru dan pemerataan pendidikan di seluruh wilayah.
Hal ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi permasalahan pendidikan khususnya penataan dan pemerataan guru. Karena secara rasiio sudah banyak tapi sebatas rasio, sedangkan retribusinya kurang. Realita sekarang, guru hanya terkonsentrasi di ibu kota kabupaten, sedang di daerah (3T), sekolah-sekolah masih kekurangan guru, bahkan tidak sedikit sekolah yang hanya memiliki satu guru merangkap kepala sekolah sekaligus mengajar semua mata pelajaran. “GGD diharapkan efektif untuk mengatasi masalah-masalah distribusi guru,” harapnya.
GGD yang ditugaskan mengajar pada sekolah 3T adalah guru profesional yang memiliki sertifikat pendidik. Selain gaji pokok para GGD juga dberikan penghasilan lain hak-haknya sama seperti PNS tapi kontraknya ngajar di sekolah itu.
Pemprov Jatim 33 orang GGD yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak diangkat sebagai CPNS di lingkungan Pemprov Jatim sebanyak 33 ornag GGD, yaitu untuk daerah 3 T di Sampang 13 orang GGD dan Situbondo 20 orang GGD. (idi)