Surabaya, cakrawalanews.co – Komisi C DPRD Kota Surabaya menemukan beberapa hotel yang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) belum siap.
Hal tersebut terungkap saat komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar hearing pada Senin (20/09) siang, sebagai tindak lanjut dari temuan Komisi C atas limbah B2 yang dibuang oleh beberapa hotel ke TPS Kayoon.
Hearing tersebut mengundang beberapa pihak, diantaranya Dinas Kebersihan dan Ruang terbuka Hijau, Dinas Lingkungan Hidup, Kepala TPS Kayoon, Hotel Sheraton, Hotel JW Mariot, Hotel Harris, Hotel Grand Daffam, Hotel Shahid, Hotel Bumi, Hotel Whyndam, Hotel Sulawesi, Hotel Narita, Hotel Four Point, dan Hotel Shangrila.
“Mereka pengelola hotel pada umumnya sudah memiliki IPAL. Tapi ada beberapa yang masih belum selesai IPALnya,” ujar ketua Komisi C Baktiono.
Atas temuan tersebut politisi PDI P ini meminta agar pihak Pemkot memanggil Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) untuk sosialisasi persoalan limbah di Kota Surabaya.
“Kami minta Asisten II Pemkot mengumpulkan PHRI dan pihak-pihak hotel itu sendiri, untuk sosialisasi terkait dengan permasalah limbah dan permasalahan lainnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Aning Rahmawati Wakil Ketua Komisi C juga meminta Pemkot untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan limbah atau sampah.
“Saya berharap, Pemkot lebih meningkatakan pengawasannya terhadap pembuangan dan pengelolaan sampah di Kota Surabaya,” tukasnya.
Dalam hearing tersebut Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu, mengaku sudah memberikan sanksi administratif terhadap beberapa hotel yang kedapatan belum menyelesaikan IPAL.
“ Kami sudah memberikan sanksi administratif berupa teguran kepada mereka “ pungkas Maria Theresia Ekawati Rahayu dalam rapat dengar pendapat tersebut.(hadi)