
Surabaya, cakrawalanews.co – Data kependudukan di Kota Surabaya nampaknya masih belum sesuai dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, masih ada warga Surabaya yang belum tercatat dalam administrasi data kependudukan lantaran berstatus nika sirih.
Oleh karena itu Komisi A DPRD Kota Surabaya menginisiasi program pencatatan nikah melalui sidang isbat nikah secara gratis dengan bekerjasama dengan pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
“Data kependudukan Surabaya kan hampir 3 juta jiwa. Padahal banyak penduduk di Surabaya yang tidak terdata karena nikah siri tadi. Dengan data dari nikah massal ini bisa 3 juta jiwa lebih,” kata Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Khrisna saat menghadiri sidang isbat nikah secara gratis di Convensation hall, dijalan Arif Rahman hakim, Kamis (23/12/2021).
Dalam kegiatan tersebut Sebanyak 105 pasangan dengan status nikah siri di Surabaya, mengikuti sidang isbat nikah massal gratis yang diselenggarakan pemkot Surabaya dan bekerjasama dengan Komisi A DPRD Surabaya.
Ayu kembali mengatakan alasan mereka nikah siri karena keterbatasan biaya, dan tidak tahu harus bagaimana setelah nikah siri. “Ketika kami melakukan reses atau sapa warga, banyak dari mereka yang mengadu tidak punya catatan nikah secara otentik setelah nikah siri,” jelasnya.
Ayu menambahkan dengan alasan itu, Komisi A membantu agar mereka mempunyai catatan nikah. “Dengan begini, mereka punya catatan nikah, KTP dan KK sebagai warga Surabaya. Tidak perlu susah-susah ngurus di pengadilan dengan biaya mahal. Karena biasanya karena ketidaktahuan mereka, maka mengurusnya melalui calo,” ujarnya.
Ayu berharap, kegiatan ini menjadi program tahunan pemkot Surabaya, melalui Dispenduk Capil Kota Surabaya. Agar data kependudukan di Surabaya sesuai dengan kondisi dilapangan.
Dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti, Ketua Komisi A Pertiwi Ayu Khrisna, dan jajaran Forkompimda Kota Surabaya
Para pasangan nikah massal tersebut, mengikuti prosesi, mulai dari ijab kabul, sampai resepsi pernikahan, yang disaksikan oleh keluarga mereka.
Ayu kembali mengatakan alasan mereka nikah siri karena keterbatasan biaya, dan tidak tahu harus bagaimana setelah nikah siri. “Ketika kami melakukan reses atau sapa warga, banyak dari mereka yang mengadu tidak punya catatan nikah secara otentik setelah nikah siri,” jelasnya.
Ayu menambahkan dengan alasan itu, Komisi A membantu agar mereka mempunyai catatan nikah. “Dengan begini, mereka punya catatan nikah, KTP dan KK sebagai warga Surabaya. Tidak perlu susah-susah ngurus di pengadilan dengan biaya mahal. Karena biasanya karena ketidaktahuan mereka, maka mengurusnya melalui calo,” ujarnya.
Ayu berharap, kegiatan ini menjadi program tahunan pemkot Surabaya, melalui Dispenduk Capil Kota Surabaya. Agar data kependudukan di Surabaya sesuai dengan kondisi dilapangan.
Sementara itu Wali Kota Surabaya menyampaikan terimakasih atas peran serta DPRD Surabaya atas terselenggaranya acara nikah massal gratis tersebut.(hadi)