DPRD Jatim Matangkan Raperda Pengawasan Orang Asing

oleh -94 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengawasan orang asing kini masuk tahap pembahasan Komisi A DPRD Jatim. Diharapkan, Raperda ini nantinya dapat mengeliminisasi dan masyarakat dapat memantau keberadaan orang asing yang akan masuk ke Jatim.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, H Fatcullah ditemui di DPRD Jatim, Rabu (20/9) mengatakan, dalam Raperda ini sistem pengawasan orang asing di Jawa Timur sangat kuat. Syaratnya, semua pihak yang terlibat saling berkoordinasi. Imigrasi memantau siapa saja yang keluar masuk Jawa Timur melalui bandara. Lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memantau izin kerja tenaga asing yang wilayahnya di Jawa Timur. Juga, lembaga lain yang berkaitan dengan warga asing.

“Raperda yang dibahas ini nanti, paling tidak kita semua bisa memantau dan mengeliminisasi keberdaan orang asing di Jatim, bahkan termasuk memantau kegiatan orang asing yang sudah diperbolehkan membentuk ormas. Perlu dipantau agar kegiatannya tidak berlebihan dan berbuat seenaknya,” tegasnya.

Pihaknya juga menyampaikan, bebas visa yang diberlakukan saat ini harus juga diantisipasi sedini mungkin oleh semua pihak, agar orang asing yang masuk ke Indonesia bertujuan baik untuk bekerja atau hanya sekedar wisatawan, bukan malah menyelundupin barang terlarang masuk ke Indonesia. “walapun saat ini pemerintah juga telah membuat Tim pemantau orang asing (Timpora, red), kita di Jatim juga akan membuat raperda ini untuk memantau orang asing ini, membuktikan pemerintah daerah juga terlibat memantau aktifitas orang asing,”ujarnya.

Ketua Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo mengatakan, warga negara asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam Raperda ini, penanganan masalah WNA tidak hanya menjadi tanggungjawab Imigrasi. Banyak satuan kerja perangkat daerah SKPD yang harus terlibat. Misalnya, dinas kependudukan dan catatan sipil serta dinas tenaga kerja. Organisasi samping di daerah juga terlibat. Yakni, polisi dan kejaksaan.

Ia menambahkan, Perda orang asing ini bukan berarti warga Jawa Timur anti terhadap orang asing. Justru Jawa Timur sangat berharap tingkat kunjungan orang asing utamanya wisatawan ke Jawa Timur terus meningkat. “Kita ini tidak anti orang asing. Apalagi tingkat kunjungan wisata kita masih rendah. Yang penting mereka datang sesuai tujuannya dan tidak menyalahgunakan ijinnya, ijin wisata, ijin bekerja itu harus sesuai.” tegasnya. (CN1)