DPRD Jatim Gagas Perda Konsumen

oleh -91 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.com – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengusulkan dan menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Konsumen untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Perda itu penting untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur dari bahan-bahan berbahaya yang terkandung lama makanan.

Anggota Komisi E DPRD Jatim, M Eksan mengungkapkan, perda ini nantinya mengacu pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurutnya, Jatim perlu memiliki perda perlindungan konsumen untuk melengkapi aturan yang tidak terkaver dalam undang-undang.

Ia mencontohkan, jajanan olahan industri rumah tangga yang kerap di jual pada anak-anak sekolah. Menurutnya jenis jajanan tersebut mayoritas jauh dari higienis dan aman bagi kesehatan.

“Ini ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan generasi bangsa. Sebab, banyak jajanan yang dijual pada anak-anak SD itu mengandung bahan berbahaya seperti pewarna dan pengawet kimia. Saya kira itu harus ditertibkan, karena bila dikonsumsi dalam waktu panjang akan menyebabkan gangguan kesehatan, bahkan kanker,” urai Eksan, Rabu (19/4).

Eksan yang jufa Wakil Ketua DPW Partai NasDem bidang Agama dan Masyarakat Adat ini menambahkan, selain untuk melindungi kesehatan masyarakat Jawa Timur yang notabene adalah sebagai konsumen. Perda Perlindungan Konsumen juga melindungi aqidah masyarakat Jawa Timur yang mayoritas muslim. Sebab, banyak makan dan minuman yang beredar mengandung zat yang tidak halal.

Karena itu, dalam perda nanti harus tercantum kewajiban jaminan halal bagi produsen maupun pedagang terhadap produk mereka. Atau sebaliknya, mereka mencantumkan produk itu Non Halal bila memang mengandung zat yang tidak sesuai syariat Islam, seperti khamar, alcohol atau lemak babi.

“Jadi perda ini sifatnya selain preventif juga protektif, karena itu kehalalan produk juga harus diatur. Ini penting, sebab menyangkut aqidah seorang muslim,” ujar Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Jember ini.

Ia menilai sudah waktunya parlemen menginisasi perda perlindungan konsumen untuk melindungi 40 juta warga Jawa Timur. Dengan adanya perda, tentunya akan mempermudah langkah aparat di lapangan, sebab jelas petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksana (juklak) di lapangan.

Eksan melanjutkan, nantinya perda itu juga bisa diinisiasi oleh Kabupaten/Kota sebagai payung hukum dalam rangka perlindungan konsumen di daerah. Dengan begitu, antara aparatur terkait seperti BP POM, Dinkes, Disdag maupun Kepolisian bisa bersinergis.

“Perda ini akan memudahkan koordinasi dan gerak aparat di lapangan karena jelas payung hukumnya, sehingga tidak sporadis seperti selama ini,” pungkas eksan presidium KAHMI Jember tersebut. (aca/rur)