[penci_blockquote style=”style-2″ align=”none” author=”Eri Cahyadi, Wali Kota Surabaya” font_style=”italic”]“Jadi sambatan (curhatan) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja,”[/penci_blockquote]

Surabaya, cakrawalanews.co – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menggelar temu bareng warganya, Sabtu (2/7/2022). Dalam acara “Wayahe Wadul Nang Cak Eri” di lantai 1 Kantor Balai Kota itu, ia didampingi oleh jajaran Kepala PD, Camat dan Lurah.
Dalam pertemuan antara Cak Eri bersama warga kali ini paling banyak yang mengeluhkan soal pelayanan banyak dari wilayah Kecamatan Kenjeran. Saat di lantai 1 Lobby Kantor Balai Kota, total ada 14 warga Kenjeran yang sambat satu per satu kepada Cak Eri, mulai soal pekerjaan, tanah, dan pelayanan administrasi.
Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu mengatakan seusai acara, beberapa warga juga ada yang tanya pelayanan administrasi di kecamatan.
“Ternyata tadi teman – teman (lurah dan camat) ada yang tidak berani mengeluarkan surat keterangan terkait tanah, jadi tidak bisa seperti itu, kalau memang dasarnya buku kretek, maka keluarkan surat keterangan itu sesuai kertas kretek. Ada juga tadi yang soal perceraian tapi tidak bisa pindah alamat KTP,” kata Cak Eri.
Cak Eri Cahyadi menyampaikan, keluhan itu akan segera diselesaikan oleh masing – masing lurah dan camat setelah sambat ke dirinya. Begitu pula dengan Sekretaris Daerah, Asisten dan Kepala PD yang hadir, juga turut menampung keluhan warga yang disampaikan hari ini.
Saat di lokasi, Cak Eri meminta kepada jajarannya agar pelayanan publik di kantor dinas perizinan, kelurahan dan kecamatan itu sebisa mungkin tuntas dalam waktu singkat.
Ia menerangkan, nantinya di setiap kantor pelayanan akan diberi durasi pengurusan. Misal, dalam mengurus administrasi kependudukan, harus dilayani maksimal paling lama 7 menit dan seterusnya.
“Saya minta kepada jajaran asisten dan sekda untuk setiap pelayanan di kelurahan dan kecamatan maupun di dinas perizinan, itu nanti ada keterangan durasinya. Mengurus surat keterangan ahli waris setelah sekian menit, mengurus ini dan itu berapa menit sehingga nanti itu tahu kepuasan pelayanan masyarakat,” jelas Cak Eri.
Cak Eri menegaskan, durasi pelayanan masyarakat itu berhubungan dengan kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah. Karena di dalam kontrak kinerja dinas perizinan, camat dan lurah itu harus bisa memberikan kepastian dan solusi ke warga.
“Jadi sambatan (curhatan) warga ini bisa saya jadikan penilaian, sesuai tidaknya dengan yang dituliskan di kontrak kinerja,” pungkasnya.(hadi)