Surabaya, cakrawalanews.co – Meskipun sudah mendapat jaminan kesehatan masih banyak juga warga yang belum bisa memaksimalkan lantaran ketidakmampuan dalam berkomunikasi dengan pihak rumah sakit. Oleh karena itu pendampingan pun harus dilakukan agar warga mendapatkan haknya secara maksimal.
Seperti yang dialami oleh Indah Yuni (60) Warga kelurahan Genteng yang mengadu ke Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Surabaya asal PDIP Anas Karno, lantaran belum memperoleh pelayanan kesehatan dirumah sakit secara maksimal.
“Ada warga mengadu ke saya dalam kondisi sakit harus cuci darah. Saat di rumah sakit, warga tidak ditolak tetapi tidak sesuai harapan dari keluarga warga tersebut. Karena warga (Pasien) ini punya BPJS mandiri,” kata Anas Karno sapaan akrab Anas, kemarin (09/11).
Anas menilai, meski punya BPJS mandiri, warga tersebut tidak mempunyai kemampuan dalam menghadapi persoalan saat berada di rumah sakit. “Akhirnya saya mengawal dan membawa warga ini sampai ke rumah sakit. Alhamdulillah, ibu Indah Yani ini bisa dirawat di rumah sakit,” terang Anas.
Anas juga mengatakan persoalan warga ini harus benar benar kita fasilitasi diantar untuk mendapatkan pelayanan sampai tuntas di rumah sakit. Sehingga, lanjut politisi PDIP ini, warga bisa menggunakan hak haknya sesuai dengan prosedur yang dicanangkan oleh jaminan kesehatan nasional. “Setelah saya jelaskan, akhirnya pihak rumah sakit ini bisa memafami,” kata Anas.
Karena, menurut ia, setiap rumah sakit Pemerintah, TNI, Polri atau puskesmas wajib menerima warga atau pasien yang mempunyai kartu indonesia sehat (KIS) maupun BPJS. “Termasuk rumah sakit swasta yang,bekerj sama dengan pemerintah melalui progam jaminan kesehatan nasional seperti rumah sakit islam (RSI) ini,” papar Anas.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian ini mengapresiasi kepada direktur beserta jajarannya mulai dari tempat terima pasien atau IGD maupun loket rumah sakit islam jalan A Yani. “Mereka semua melayani dengan sangat baik ini menjadi percontohan pelayanan yang ada di kota surabaya dibidang kesehatan,” ungkap Anas.
Pelayanan tidak hanya di rumah sakit swasta, ia berkeinginan rumah sakit lain bisa berbuat sedemikian baik dan wellcome terhadap warga maupun pasien. “Walaupun itu warga atau pasien BPJS atau yang mempunyai kartu indonesia sehat (KIS),” kata Anas.
Karena, menurut ia, mereka warga atau pasien yang sudah mempunyai BPJS atau kartu indonesia sehat (KIS) harus diperlakukan sama. “Seperti pasien umum karena mereka yang mempunyai BPJS maupun KIS itu juga bukan gratis,” kata Anas.
Untuk itu, ia sebagai anggota legislatif kota surabaya mengimbau kepada pihak rumah sakit swasta yang belum bekerja sama harus wajib hukumnya bekerja sama dengan pemerintah. “Karena apa, ini progam nasional dan diatur juga melalui peraturan menteri kesehatan No 40 tahun 2018 di pasal 5 ayat (6) disebutkan bahwa rumah sakit swasta dalam pelayanan harus menyediakan minimal fasilitas 30 persen untuk pasien yang mempunyai kartu indonesia sehat maupun kartu BPJS,” papar Anas.
Bahkan melalui progam pemerintah kota, lanjut ia, warga yang mempunyai KK dan KTP Kota Surabaya yang berpenghasilan perbulan dibawah 10 juta. “Warga kota Surabaya dapat pakai atau menggunakan KK maupun KTP saja dan meskipun tidak punya kartu indonesia sehat maupun BPJS bisa mendapat pelayanan dibidang kesehatan,” tutup Anas.(hadi)