Jepara, Cakrawalanews.co – Dua warga asal Jepara diringkus Ditresnarkoba Polda Jateng di Wilayah Kabupaten Jepara dengan barang bukti sabu seberat 353,99 gram, Senin (8/11/21).
Menurut keterangan Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian, kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat yang resah dengan adanya peredaraan narkoba di wilayah Jepara.
Setelah dilakukan penyidikan oleh tim Unit III Subdit 3 Ditresnarkob, dua pelaku berinisial AL dan HD yang beralamat di Desa Gelang dan Desa Krajan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara ditangkap. Kedua pelaku kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
“Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat perihal adanya penggunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Jepara, kemudian anggota bergerak dengan cepat dan berhasil kami tangkap kedua pelaku tersebut,” jelas Lutfi Martadian.
Dari temuan team unit III subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng, lanjut Luthfi, di TKP ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu seberat 353,49 gram, satu buah Handphone, timbangan digital, SIM, serta kartu ATM.
“Dari Keterangan dari kedua pelaku barang haram itu didapat dari temannya yang inisial B dan saat ini masih DPO. Kami masih memburu DPO tersebut,” ucap Lutfi.
Lutfi juga menambahkan, kedua pelaku dikenakan dengan pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan ancaman hukuman 6 tahun atau 20 tahun penjara, bahkan bisa juga hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
“Kami akan tindak tegas siapapun bandar, pelaku, dan pengedar narkoba yang ada di Jawa tengah ini. Kami tidak akan berikan ruang buat mereka. Untuk kasus ini, kedua pelaku masih kami dalami, hingga terungkap sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.(Tgh)