Dispenduk Capil Surabaya Tegaskan Tak Perlu Aktivasi E-KTP

oleh -92 Dilihat

Surabaya, cakrawalanews.co – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya Suharto Wardoyo mengatakan bahwa warga Surabaya yang sudah memiliki E-KTP tidak perlu lagi melakukan aktivasi lagi, kendati masa berlaku dalam kolom E-KTP sudah habis.

Menurut Anang, panggilan karibnya, KTP Elektronik (e-KTP) sudah tidak ada lagi batas masa berlakunya. Sesuai Undang-undang Nomor 22 tahun 2014, KTP-el dinyatakan berlaku seumur hidup. Masyarakat tidak perlu perpanjangan atau mengurus ulang, kecuali ada perubahan alamat, perubahan status dan rusak atau hilang. Hal ini sudah disosialisasikan sejak instruksi langsung dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bahwa e-KTP berlaku seumur hidup.

“Kalau dulu memang masih merujuk Undang-undang yang lama kan aturannya harus diperpanjang tiap 5 tahun, sekarang tidak lagi,” kata Suharto Wardoyo, Senin (15/5/2017).

Bagi warga yang sudah pernah terekam e-KTP lalu ingin mencetaknya tidak perlu lagi melakukan aktivasi, tinggal cetak saja di Dispenduk atau di Kecamatan. Nanti, pemohon tinggal dilakukan pengecekan apakah penerimanya sama dengan data yang tertera, yaitu menggunkan card reader dan finger print. Hal itu untuk memastikan saja, apakah e-KTP diberikan ke pemegang yang benar.

“Yang sudah menerima e-KTP dulu-dulu, tidak perlu aktivasi lagi, nanti baru dilakukan lagi aktivasi atau pengecekan smart card reader dan finger print, sekalian kalau ada perubahan data,” katanya.

Bagi warga Kota Surabaya yang ingin memastikan apakah KTP-nya bermasalah atau tidak bisa dicek di website dispendukcapil.go.id, di kolom kanan bawah ada pengecekan NIK. Jika ada masalah, bisa melakukan pengecekan di Dispendukcapil.

“Akan kami bantu pengecekan di data penduduk. Kalau sudah pegang KTP-el tapi waktu dicek tidak muncul datanya, bisa langsung ke Dispendukcapil,” katanya. (wak)