Dispenda Jatim Siapkan Sanksi untuk PT Gagas Energi Indonesia Karena “ Mbulet “ Tak Mau Bayar Pajak

oleh -84 Dilihat
oleh
Kasie Pajak Sigit M

Surabaya, cakrawalanews.co –

Setelah mendapat tudingan sebagai penyebab tak dibayarnya pajak SPBG oleh PT Gagas Energi Indonesia (GEI) lantaran dianggap tidak memberikan kepastian siapakah yang menjadi obyek pajak atas SPBG yang telah beroperasi dikawasan jalan Ratna Surabaya.

Berita Terkait : Dua SPBG Tak Bayar Pajak PT Gagas Energi Indonesia Tuding Dispenda Penyebabnya

Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) merasa geram akan tudingan tersebut. Bahkan Dispenda menuding balik bahwa pihak PT GEI yang mbulet.

Pasalnya, pihak Dispenda mengaku sudah melakukan proses mulai dari pendataan, sosialiasai, penjelasan, peringatan hingga penetapan.

“ Sebenarnya kami sudah melakukan semua prosedur itu, tapi karena pihak PT GEI yang ” Mbulet “, jadi hingga kini pajak tersebut belum dibayar, padahal surat peringatan sudah kami kirimkan” ujar Aris Sunaryo Kepala bidang pendapatan daerah Dispenda Jatim saat dikonfirmasi cakrawalanews.co Rabu (13/10) Siang memalu nomor selulernya karena sedang berada diluar kota.

Senada dengan Aris, Kasie Pajak, Sigit M mengatakan, bahwa pihak Dispenda Jatim sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya proaktif dengan memanggil pihak PT PGN dan PT GEI ke kantor Dispenda pada tanggal 29 Mei lalu hingga mendatangi ke kantor pusat di Jakarta pada tanggal 12 Agustus 2015.

“ Kami sudah berupaya proaktif, hingga pada tanggal 12 agustus kemarin kami ke Jakarta bersama para anggota Komisi C DPRD Jatim, untuk menjelaskan kepada pihak PGN yang ditemui oleh bapak Wahyudi dan dari dirut PT GEI ditemui oleh Dani dirut PT GEI dan juga di dampingi oleh Kepala Regional Distribusi II PT GEI, Dian Kuncoro”tutur Sigit saat ditemui diruang kerjanya tadi Siang.

Lebih lanjut menurut Sigit, terkait tidak jelasnya siapa yang berkewajiban membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari situkan bisa dilihat bahwa yang tidak konsekuen siapa.

“ Kalau masih mempertanyakan itu, berarti PT GEI tidak konsekuen padahal pada pertemuan di Jakarta tersebut sudah jelas pihak PGN selaku induk perusahaan menyatakan bahwa PT GEI yang menjadi wajib pajak dan itu diketahui oleh dirutnya”terangnya.

Masih menurut Sigit, terkait sikap dari PT GEI tersebut pihaknya telah menyiapkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang mengaju pada Perda No 9 Tahun 2010 tentang pajak, serta merujuk pada surat peringatan tanggal 19 agustus 2015 dengan nomor 970/28499/120.22/2015.

“ Karena tidak segera melakukan pembayaran setelah adanya surat peringatan, maka kita langsung melakukan penetapan sepihak kepada PT GEI sebagai penyetor PBBKB”imbuhnya.

Ketika disinggung soal sanksi ketika tidak direspon oleh PT GEI, maka pihak dispenda sudah menyiapkan sanksi berupa penetapan denda pajak, penutupan hingga sanksi pidana.

“ Ya sanksi itu pasti ada jika melawan Perda, ya mulai dari pengenaan denda, penutupan kegiatan hingga sanksi pidana”tuturnya.

Selain itu sigit juga menyayangkan sikap dari PT GEI yang tidak taat pajak padahal PT GEI merupakan anak perusahaan milik negara.

“ Sama-sama perusahaan negara, Pertamina juga membayar, pihak swasta yakni PT Citra Nusantara Energi (CNE) juga membayar, la ini kok mbulet” kritiknya.(mnhadi/cn01)