Langkah yang ditempuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya dalam polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Surabaya menjadi blunder bagi KPU sendiri.
Betapa tidak, pasca mengeluarkan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan calon (Paslon) Rasiyo-Abror, KPU kota Surabaya menuai banyak sorotan.
“KPU seharusnya memilih pilkada terselenggara, karena lembaga itu dibentuk untuk menyelenggarakan pemilu, bukan melakukan penundaan apalagi penggagalan. Dan KPU juga tidak boleh mengambil posisi tengah dalam persoalan terselenggara atau tidak,” jelasnya.
Ketua Bappilu DPC PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan bahwa lembaga KPU dan Panwaslu yang tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada kini sudah terkontaminasi dengan kepentingan kelompok tertentu yang menginginkan Pilkada Surabaya 2015 gagal dan ditunda ke tahun 2017.
“Indikasi masuknya KPU dalam pusaran upaya penggagalan Pilkada terlihat dari sikapnya terhadap verifikasi faktual terkait laporan pajak sdr Abror, seharusnya mereka (KPU) bersikap proaktif sekaligus memberikan pendampingan agar bisa segera dipenuhi, jika semangatnya berpihak kepada penyelenggaraan,” tuturnya.
Awi juga menganggap bahwa, KPU Surabaya malah membuat tafsiran yang mengundang persoalan baru. “Terkait keabsahan surat rekomendasi, seharusnya KPU mendatangi kantor partai pengusung untuk mempertanyakan kepada ketua atau sekjen partai, apakah rekom itu benar adanya. Tetapi itu semua tidak dilakukan sampai pada akhirnya memberikan keputusan TMS kepada pasangan Rasiyo-Abror,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sebagai wakil ketua Komisi A DPRD Surabaya, Awi bakal mencermati soal penggunaan anggaran APBD oleh KPU dan Panwaslu Surabaya yang dianggapnya tidak memberikan output yakni penyelenggaraan Pilkada pada rapat hearing besok hari Jumat (4/8/15).
“Terkait penggunaan anggaran, positipnya, anggap saja penggunaannya benar, proses dan tahapan juga telah sesuai aturan, tetapi faktanya outputnya tidak ada, alias tanpa hasil, ini yang menjadi persoalan,” tandasnya.(herr/mnhadi)