Dewan Target Tuntaskan Raperda Zonasi Akhir 2017

oleh -113 Dilihat

Surabaya, Cakrawalanews.co – Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Jatim terus berusaha menyelesaikan Perda Zonasi pantai sebelum tutup tahun 2017. Hal ini seiring dengan peralihan kewenangan pengelolaan garis pantai dari 0-12 mil.

“Di perda itu ada pariwisata, pelabuhan, perikanan, tambang, industri dan kawasan pemanfaatannya. Seperti kawasan konservasi, kawasan trategis nasional serta kawasan alur laut,” ujar ketua Baperda DPRD Jatim Achmad Heri saat ditemui seusai heraing punlik terkait Perda Zonasi dngan pemerintah kabupaten/kota dan stakeholder terkait, Rabu (27/92017).

Begitu banyaknya cakupannya, oleh karenanya Heri menargetkan perda ini selesai sebelum akhir 2017. Sebab perda ini kalau tidak tuntas justru bisa menghambat invenstasi pergerakan ekonomi. Yang kemudian berpengaruh pada laju kemakmuran rakyat di beberapa kabupaten/kota yang ada himbitan langsung dengan pantai. Total ada 22 kabupaten/kota yang bersinggungan langsung dengan pantai. Termasuk salah satunya adalah Surabaya.

Ditanya mengenai akankah ampuhnya perda ini nanti untuk melindungi pesisir pantai dari reklamasi, politisi asal Partai Nasdem tersebut menjawab,  memang salah satunya bisa jadi untuk antisipasi reklamasi. Namun, pembahasan soal reklamasi ini ada kajian tersendiri. Sebab meskipun reklamasi memiliki bisa saja terjadi karena  tuntutan strategis nasional. Reklamasi tetap harus mementingkan ekosistem.

“bagaimana dampak dari reklamasi itu sendiri. Kita tidak bisa semena-mena tanpa hitung dari dampak lingkungan itu sendiri. Apakah ada biota laut disana yang rusak, terus terumbu karangnya juga bagaimana. Nanti bakal ada pertimbangan matang-matang,” urainya.

Tetapi secara pasti, perda ini nanti diharapkan bisa mengontrol reklamasi. Dari penyerahan kewenangan seperti yang ada dalam Undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, perijinannya harus melalui provinsi. Kendati demikian, nanti di dalam perda itu kabupaten/kota tetap berhak memperoleh rekomendasi boleh atau tidaknya kegiatan itu dilakukan diwilayah di pantai atau pesisir. Tapi walaupun sifatnya hanya rekomendasi, perannya cukup banyak.

“Perda ini cakupannya cukup luas. Tidak hanya mengelola dan mengatur tentang reklamasi saja sebenarnya. Pastinya perda ini juga melakukan kerjasama dengan provinsi lain. Butuh MoU dengan Jateng dan Bali untuk penguatan strategi di pesisir dan pantai,” bebernya.

Heri pun memastikan, dengan adanya perda ini tentu akan terdapat sanksi hukum. Seperti apa sanksinya, pihaknya belum memastikan seperti apa. Tergantung melihat kebutuhan strategis yang ada. “Semua perubahan ada jangka waktunya untuk melakukan pengecekan. Yaitu setiap lima tahun sekali,” tandasnya. (idi)