Dewan Soroti Keberadaan Receiver yang Nangkring di Reklame

oleh -72 Dilihat
oleh
Eric-Cahyadi

Surabaya,cakrawalanews.co 

Pengetatan izin pembagunan tower oleh Pemkot Surabaya, membuat para pengusaha operator telekomuikasi kelimpungan. Buktinya mereka kini beberapa tempat strategis dipasangi antena riciver karena dianggap lebih murah dan efisien.

Operator seluler kini lebih memilih untuk memanfaatkan bangunan tinggi berupa gedung gedung pencakar langit serta bangunan reklame dengan ketingian  tertentu. Tak ayal hal ini kemudian dipersoalkan oleh komisi A DPRD Surabaya.

Dalam hearing (dengar pendapat) hari ini, Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono menilai penempatan antena antena riciver di atas konstruksi reklame telah menyalahi aturan perda dan perwali terkait peruntukannya. Sebab saat pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) reklame jelas jelas akan dipakai untuk pendirian papan iklan.

Namun kenyataannya selain untuk reklame, bangunan tersebut juga dipakai untuk pemasangan antena riciver.

“Awalnya IMB yang diajukan itu kan untuk reklame. Lha kalau sekarang digunakan untuk antena telekomunikasi kan berarti tidak sesuai pengajuan awalnya,” kritik Adi Sutarwijono (22/10/2015).

Untuk itu, ia meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) karena nyata nyata sudah menyalahi regulasi yang ada di Pemkot Surabaya.

“Coba kalau konstruksi reklame itu tak kuat menahan beban dan roboh siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Awi, sapaannya, pemasangan riciver bisa dipastikan tidak melalui prosedur yang semestinya. Dia juga meminta DCKTR juga perlu membuat terobosan baru untuk masalah ini.

“Kalau ini terus berlanjut, tidak sedikit potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang akan hilang,” ingat politisi dari PDIP ini.

Menanggapi hal ini Eri Cahyadi, Kepala DCKTR, menanggapi dengan enteng. Sejak beberapa waktu lalu menurutnya banyak pengusaha yang berkirim surat ke kantornya terkait masalah ini.

“Kalau saya pak, yang penting kekuatan konstruksi untuk reklame itu sudah sesuai dengan berat bidang reklame yang ditopang. Kalau sudah dihitung kekuatannya memenuhi syarat maka tidak ada masalah jika konstruksi reklame dipasangi antena,” ujarnya.

Menurut Eri, sebenarya pemasangan antena di atas konstruksi reklame itu juga bukan kewenangannya. Sebab DCKTR dalam pembangunan reklame hanya berwenang untuk menerbitkan IMB nya. Sedangkan pajaknya diurusi oleh Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya.

“Tapi intinya kekuatan konstruksi itu sudah kami hitung dan tidak ada masalah,” tambah pejabat muda yang masih Plt ini.(bmb/mnhadi/cn05)