Desakan untuk penertiban toko modern oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya bakal kembali digulirkan. Terbaru, Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto meminta pemkot mulai melototi keberadaan gerai swalayan.
Herlina mengatakan keberadaan gerai swalayan di Surabaya patut mendapat perhatian dari pemkot, hal tersebut terkait kelengkapan persyaratan seperti izin gangguan (HO), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Padahal dari berbagai cabang jenis usaha Swalayan ini diketahui ada yang tidak berizin, maupun izin belum diperpanjang. Baik Kajian Sosial Ekonomi (Sosek), Izin Gangguan, maupun Izin Mendirikan Bangunan.
“Kita ingin peraturan ditegakkan secara adil dan bijaksana. Jadi biar tidak ada kesan tebang pilih,” ujar Herlina.
Berdasarkan data yang dimilikinya, jumlah Swalayan Giant Hypermart mencapai18 gerai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 7 gerai diketahui belum mengantongi izin.
“Ada yang belum memiliki. Tapi ada pula yang izinnya mati tapi tidak diperbarui,” ungkapnya.
Wakil Ketua komisi A Adi Sutarwijono meminta pemkot untuk tegas menindak gerai yang belum memiliki izin. Sebab keberadaan gerai swalayah bodong akan berdampak pada menurunnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pengelola gerai Swalayan wajib untuk mengurus perizinan.” tandas Awi, sapaannya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Irvan Widianto menerangkan, masih akan memverifikasi berkas perizinan Gerai ini. Dengan demikian, pihaknya belum akan melakukan dalam waktu dekat.
“Sementara kami akan mengkroscek data yang tidak berizin. Untuk itu kami meminta itikad baik dari Pengelola Gerai Swalayan yang masih terkendala perizinan segera memproses,” terang Irvan.
Terkait pelanggaran terhadap tujuh gerai usaha, yang belum mengantongi izin, Irvan menyatakan akan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menerbitkan permohonan Bantuan Penertiban (Bantip)
Terpisah, April Wahyu Store Manager Giant Maspion menyatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada. Menurut dia, gerai swalayan dimana dirinya bekerja telah memiliki izin lengkap.
“Izin kami lengkap. Hanya, memang perlu pembaharuan,” ujarnya.(bamb/mnhdi)